TEMPO.CO , Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung usul revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut Ahok--sapaan akrab Basuki--revisi itu nantinya akan mengubah sepeda motor sebagai angkutan penumpang dan menyelamatkan Go-Jek dari penertiban.
Ahok mendukung revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan lantaran Go-Jek dianggap sangat membantu warga Jakarta mendapatkan moda transportasi dengan mudah dan berbasis teknologi. Hal yang paling utama, kata Ahok, semangat Go-Jek adalah mensejahterakan kehidupan tukang ojek pangkalan.
"Dia (Go-Jek) kan mau berusaha menolong tukang ojek lama agar terangkat. Secara sosial enggak masalah kalau mau dapat tambahan," kata Ahok di Istana Negara, Selasa, 18 Agustus 2015.
Namun, menurut Ahok, selagi menunggu eksekusi revisi UU Lalu Lintas itu, Go-Jek seharusnya tidak membuka rekrutmen besar-besaran seperti yang dilakukan saat ini. Tujuannya, mencegah terjadinya polemik lantaran sepeda motor bukan merupakan moda transportasi yang tercantum dalam UU Lalu Lintas dan Agkutan Jalan.
"Harusnya memang jangan buka banyak lowongan dulu," ujarnya. "Karena nantinya kalau mengacu pada peraturan perundang-undangan, tidak boleh dong."
Keberadaan Go-Jek sebagai moda transportasi dipermasalahkan sejumlah pihak. Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang diwakili Dinas Perhubungan, bahkan mengadakan pertemuan untuk membahas keberadaan Go-Jek dan layanan ojek aplikasi sejenisnya. Musababnya, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda motor bukanlah moda transportasi angkutan penumpang.
REZA ADITYA