TEMPO.CO, Surabaya - Memasuki Hari Kedua masa perbaikan berkas pasangan calon wali kota dan wakil Wali Kota Surabaya, Surat Keputusan pensiun dini pegawai negeri sipil Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, belum diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum setempat.
Padahal, SK ini menjadi salah satu persyaratan wajib yang harus diberikan oleh pasangan calon apabila ingin mencalonkan kembali dalam pilkada Surabaya 2015. "SK PNS Bu Risma memang belum kami serahkan kepada KPU," kata salah satu Liaison officer (LO) pasangan Risma-Whisnu, Sukadar, kepada wartawan ditemui di KPU Surabaya, Kamis, 20 Agustus 2015.
Sukadar berjanji akan menyerahkan SK Pensiun itu secepatnya, demi melengkapi semua berkas pasangan calon inkumben itu. Namun, hingga batas akhir hari kedua masa perbaikan berkas, yaitu pukul 16.00, ia masih belum menyerahkan kepada KPU setempat. KPU memberi waktu hingga besok sore.
Menurut Sukadar, pada hari kedua perbaikan ini, pihaknya hanya menyerahkan beberapa perbaikan berkas, diantaranya model B-KWK Parpol, model B-3, BB-1, BB-2 tentang calon, sehingga dia memastikan bahwa hampir semua persyaratan sudah diperbaikinya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, dan SDM, Purnomo Satriyo, mengatakan pihaknya telah membuka tahapan perbaikan berkas sejak kemarin, Jumat, 19 Agustus hingga 21 Agustus besok.
Pasangan calon yang belum melengkapi semua berkasnya, diharapkan secepatnya menyerahkan kepada KPU. "Kami tunggu sampai besok 21 Agustus 2015, pukul 16.00," kata dia di kantornya.
Adapun yang diserahkan LO pasangan inkumben, Risma-Whisnu pada hari ini, yaitu beberapa perbaikan berkas, termasuk rekening dana kampanye. "Sedangkan SK Pensiun PNS Bu Risma belum diserahkan kepada kami," ujarnya.
Purnomo juga mengingatkan kepada pasangan calon supaya menyetorkan foto pasangan calon, karena kedua pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU, yaitu pasangan Risma-Whisnu dan pasangan Rasiyo-Abror belum menyerahkan foto pasangan calon itu.
Setelah tahapan perbaikan berkas hingga besok, selanjutnya KPU akan melakukan penelitian pada berkas-berkas itu hingga tanggal 29 Agustus, kemudian keesokan harinya tanggal 30 Agustus 2015, KPU akan menetapkan pasangan calon yang akan berlaga dalam pilwali Kota Surabaya pada 9 Desember mendatang.
MOHAMMAD SYARRAFAH