TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri telah menyelesaikan kelengkapan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat. Dengan demikian, Bareskrim bakal segera melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Agung.
"Kami akan serahkan besok. Bukan berarti Jumat keramat, lho," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Kamis, 20 Agustus 2015.
Meski demikian, Victor menyatakan belum mencantumkan nilai kerugian negara. Ia masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diperkirakan bakal rampung dalam sepuluh hari ke depan. "Sebetulnya sudah ada perkiraan, tapi polisi tidak dalam kapasitas menyampaikannya. Kami menunggu BPK," ujarnya.
Hingga saat ini, kata Victor, belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Yang jelas, penyidik juga akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.
Soal rencana penahanan tiga tersangka yang ditetapkan sebelumnya, Victor berpendapat hal itu belum perlu dilakukan. "Sejauh ini masih kooperatif, sehingga tidak perlu penahanan," tuturnya. Tiga tersangka tersebut antara lain mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran Djoko Harsono, serta mantan Direktur PT Trans Pasific Petrochemical Indotama Honggo Wendratmo.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.
DEWI SUCI RAHAYU