TEMPO.CO, Jakarta – Subdirektorat Kejahatan dengan Kekerasan Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap IR, pembunuh Yuwai Noni, perempuan pemilik kosan di Kelapa Dua, Tangerang. IR ditangkap setelah penyidik menemukan lokasi ponsel korban yang curinya. "Motifnya karena sakit hati ditagih utang," kata Kepala Subdirektorat Jatanras Ajun Komisaris Besar Herry Herryawan, Rabu, 19 Agustus 2015.
IR, 30 tahun, mengaku nekat membunuh pemilik kosan yang ditinggalinya itu karena persoalan utang batu akik. "Utang batu bacan," ucap IR.
Herry menuturkan IR datang ke rumah Yuwai Noni pada 8 Juni 2015 sekitar pukul 10.00. Saat itu dia hendak bertemu dengan Roni, suami Noni, untuk meminta uang pembelian batu bacan senilai Rp 5 juta yang belum dilunasi. Namun, saat ditagih, Roni beralasan hendak pergi ke Cirebon. Roni mengaku akan kembali dari Cirebon hari itu juga dan meminta IR kembali malam harinya.
Sesuai dengan janji, IR kembali ke rumah Roni sekitar pukul 20.00. Di rumah yang terletak di Jalan Danau Laut Tawar Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, IR ternyata hanya menemui Noni, sementara Roni belum pulang. IR pun membicarakan masalah utang dengan Noni. Tapi Noni meminta IR menagih langsung ke Roni. "Kesal, IR lalu menusuk Noni dengan tiga tusukan menggunakan pisau yang ada di lokasi kejadian," ucap Herry.
Setelah memastikan Noni tewas, IR mengambil ponsel milik korban. Jasad Noni ditemukan adik iparnya, Nur Syamsudin. Nur Syamsudin menemukan Noni bersimbah darah pukul 10.40. "Dia mengetuk pintu rumah tapi tak dijawab, menelepon tak diangkat. Saat dibuka, pintu rumah dalam keadaan tak terkunci. Dia pun melihat Noni sudah tewas," ujar Herry.
Baca Juga:
DINI PRAMITA