TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc masih terlalu dini. Dia mengatakan masih akan membicarakan kepada semua pihak tentang rencana membentuk pengadilan HAM Ad Hoc itu.
"Saya belum bisa berani komentar, belum bicara detail," kata Luhut, di Istana Negara, Jumat, 21 Agustus 2015. "Aduh itu masih terlalu dini lah."
Sebelumnya, pada saat kampanye pemilihan presiden, Joko Widodo berjanji akan membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. Pengadilan ini nantinya akan menyidangkan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang nasibnya masih terkatung-katung. Beberapa pihak pun meminta Jokowi setelah terpilih menjadi presiden segera membentuk pengadilan itu.
Namun Luhut saat ini belum berani memastikan kapan Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan peraturan presiden tentang pembentukan Pengadilan HAM itu. "Kalau soal itu nantilah masih dibicarakan," ujarnya.
REZA ADITYA