TEMPO.CO, Malang - Aktivis lingkungan di Malang memprotes upaya revitalisasi kawasan Hutan Kota Malabar. Revitalisasi dikhawatirkan akan mengganggu dan merusak fungsi ekologis hutan kota yang terbentuk sejak 1998. "Pertahankan Hutan Kota Malabar," kata salah seorang aktivis, Bachtiar Janan, Kamis 20 Agustus 2015.
Hutan kota seluas 16 ribu meter persegi itu merupakan hutan kota yang tersisa. Setelah hutan kota bekas kampus Akademi Penyuluh Pertanian (APP) beralih fungsi menjadi perumahan mewah, hotel dan pusat perbelanjaan. "Hutan Kota Malabar merupakan simbol perlawanan alih fungsi ruang terbuka hijau di Malang."
Saat itu, kata Bachtiar, sejumlah aktivis lingkungan berusaha mempertahankan hutan kota bekas kampus APP. Namun setelah terjadi alih fungsi hutan, para aktivis berusaha menghijaukan ruang terbuka hijau Jalan Malabar. Proses penanaman pohon menjadi hutan kota membutuhkan waktu yang panjang. Sejumlah tanaman langka juga ditanam di hutan itu.
Hutan Kota Malabar secara ekologis berfungsi untuk menyerap air hujan, mencegah banjir dan menyediakan oksigen. Serta menjadi habitat berbagai jenis burung, tupai dan satwa lainnya. Mereka khawatir jika terjadi alih fungsi lahan akan mengurangi fungsi ekologis hutan kota itu.
Bachtiar mencatat perubahan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Malang selama 10 tahun terakhir. Meliputi Taman Indrokilo yang menjadi perumahan mewah, Taman Kunir menjadi kantor Kelurahan, RTH di Stadion Gajayana berubah menjadi pusat perbelanjaan.
Sesuai Undang Undang nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang seharusnya setiap kota memiliki RTH seluas 30 persen dari luas Kota. Sedangkan RTH yang tersisa di Kota Malang seluas 2,5 persen dari luas Kota Malang 110,6 kilometer persegi.
Menanggapi protes aktivis lingkungan hidup, Wali Kota Malang Mochamad Anton memastikan tak ada alih fungsi hutan menjadi taman. Namun fungsi hutan Malabar akan dioptimalkan dengan menyediakan kolam penampungan air dan taman bermain anak.
"Proses pembangunannya minim pengerasan dan tak ada penebangan pohon." Sehingga proses revitalisasi yang menghabiskan anggaran Rp 2,5 miliar dari tanggungjawab sosial perusahaan akan bermanfaat bagi publik. Hutan Malabar menjadi bersih dan layak untuk kegiatan publik.
EKO WIDIANTO