TEMPO.CO, Pamekasan - Aparat Kepolisian Sektor Tamberu, Pamekasan, Jawa Timur, menangkap sebuah truk berisi 3.750 kilogram beras untuk rakyat miskin (raskin). "Ditangkap sekitar pukul 03.00 wib dini hari," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Pamekasan Inspektur Satu Ruslan Hidayat, Sabtu, 22 Agustus 2015.
Awalnya, kata Ruslan, polisi tidak curiga beras yang dikemas dalam 75 zak yang masing-masing ukuran 50 kilogram itu adalah raskin karena telah diganti zak (over zak) dengan bungkus biasa. Namun setelah dibongkar, di bagian bahwa tumpukan karung beras itu ditemukan tiga buah zak bertulis raskin. "Beratnya masing-masing 15 kilogram," ujar dia.
Atas temuan itu polisi langsung menangkap sopir truk bernomor polisi M-8711-UA, berinsial J. Kepada penyidik J yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku bahwa raskin tersebut dia ambil dari rumah Kepala Desa Bujur Timur untuk diantarkan ke rumah salah satu kepala dusun di desa tersebut. "Ada indikasi penyelewengan, tapi masih kami dalami," ujar Ruslan.
Data Kejaksaan Negeri Pamekasan menyebutkan penyelewengan raskin di wilayah tersebut cukup tinggi karena terjadi di 178 desa. Gara-gara main raskin, sejak 2014, sebanyak sebelas kepala desa telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan.
Modus penggelapan umumnya dilakukan dengan cara tidak menyalurkan sepenuhnya raskin kepada masyarakat. Dalam setahun misalnya, ada raskin yang disalurkan hanya untuk jatah tiga bulan.
MUSTHOFA BISRI