TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 154 desa di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, tidak bisa mencairkan dana karena belum menyampaikan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang merupakan syarat wajib untuk pencairan dana desa tersebut.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Balangan Ruspandi di Paringin, Jumat, 21 Agustus 2015, mengatakan, dari 154 desa tersebut, belum satu pun aparat desa yang merampungkan persyaratannya.
"Dana desa di Kabupaten Balangan belum bisa dicairkan karena belum ada satu pun aparat desa yang menyelesaikan APBD desa," katanya.
Pencairan dana desa, kata dia, bergantung pada APBD desa. Kalau anggaran desa sudah selesai disusun, dana bisa langsung dicairkan.
Menurut dia, penyelesaian APBD desa tidak terbatas waktu. Walau demikian, aparat desa harus cermat dan benar-benar teliti mana yang menjadi prioritas untuk pemanfaatan dana tersebut.
"Sebenarnya uang dana desa tersebut sudah masuk di rekening aparat desa, tapi belum bisa dicairkan atau diambil sebelum APBD desa selesai," ujarnya.
Ruspandi mengimbau agar aparat desa tidak terburu-buru dalam menyelesaikan APBD desa agar tidak ada kesalahan. "Jika memang sudah selesai, segera laporkan. Yang belum selesai, segera selesaikan. Tapi harus tetap teliti sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari," tuturnya.
Bila APBD desa sudah benar-benar siap, kata dia, penggunaan dan pengawasan oleh pelaksana anggaran dan pembangunan akan lebih mudah.
Dana desa untuk Balangan dianggarkan hingga Rp 41 miliar lebih yang dibagi untuk semua desa dengan nilai sekitar Rp 250-350 juta. "Diperkirakan, pada 2017, program satu desa Rp 1 miliar baru bisa dilaksanakan sambil menunggu kesiapan setiap desa dalam mengelola dana yang tidak kecil tersebut," ucapnya.
ANTARA