TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya membenarkan telah menerima salinan surat keputusan tentang pengunduran diri Wali Kota Tri Rismaharini sebagai pegawai negeri sipil. Surat itu dibutuhkan sebagai kelengkapan syarat dari pencalonan kembali Risma untuk pemilihan periode 2015-2020 yang rencananya digelar Desember nanti.
“Yang kami terima adalah fotokopian SK, sementara aslinya tetap dipegang yang bersangkutan,” kata Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, dan Sumber Daya Manusia Purnomo Satriyo, ketika ditemui di kantornya, Ahad, 23 Agustus 2015.
Salinan SK itu, kata Purnomo, akan diteliti oleh KPU apakah sudah cukup memenuhi syarat atau tidak. Purnomo menolak memastikan keabsahan surat itu saat ini. "Masih akan kami teliti, tunggu saja nanti tanggal 30,” ujar Purnomo menunjuk akhir dari masa verifikasi berkas dan penetapan para pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya.
Sebelumnya, Wakil Ketua PDI Perjuangan Kota Surabaya Didik Prasetiyono meralat keterangannya bahwa surat keputusan itu sedang diproses sehingga yang bisa diserahkan ke KPU Surabaya dalam masa perbaikan berkas pada Jumat lalu sebatas tanda terima surat pengajuan pengunduran diri. (Baca: Risma Belum Serahkan Satu Syarat Ikut Pilkada, Bakal Terganjal?)
Didik memastikan seluruh berkas pasangan inkumben (Risma-Whisnu Sakti Buana) sudah lengkap seluruhnya. "Ternyata, (SK pengunduran diri Risma) sudah diberesin pada tanggal 20 lalu oleh LO (liaison officer) Sukadar," kata Didik pada Jumat malam lalu. “Jadi, kami tinggal nunggu penetapannya.”
Didik yang menjadi juru bicara tim pemenangan pasangan Risma-Whisnu ini menunjukkan salinan SK Presiden Republik Indonesia nomor 55/KEPKA/AP/23573/15 tentang Pemberhentian atas permintaan sendiri dan pemberian pensiun pegawai negeri sipil itu. Di surat itu disebutkan masa kerja Risma sebagai PNS tercatat 25 tahun empat bulan, berhenti akhir Juni 2015, dan pensiun 1 Juli 2015.
Surat itu ditetapkan di Jakarta, 7 Juli 2015, ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana. Adapun salinan yang diserahkan ke KPUD mendapat legalisir dari Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya Mia Santi Dewi.
MOHAMMAD SYARRAFAH