TEMPO.CO, Kupang - Tersangka dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) Marthen Dira Tome mengatakan dirinya telah menyampaikan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memeriksa Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya. Marthen menuding Frans Lebu tahu tentang program PLS tahun 2007 senilai Rp 77 miliar.
"Saya sampaikan ke penyidik untuk panggil dia, karena dia tahu keberhasilan program itu. Gubernur jangan diam saja, harus bicara," kata Marthen kepada wartawan di Kupang, Minggu, 23 Agustus 2015.
Bupati Sabu Raijua ini menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PLS pada Jumat, 21 Agustus 2015, sejak pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Selain Marthen, KPK juga memeriksa calon Bupati Sabu Raijua, Thobias Uly, sebagai saksi dalam kasus ini.
Gubernur, menurut Marthen, beberapa kali ke lokasi kelompok binaan PLS di desa-desa untuk melakukan panen perdana. Karena itu, keberhasilan program ini juga harus disampaikan ke KPK.
Dia mengatakan telah menjelaskan kepada KPK tentang program PLS tersebut disertai dengan bukti-bukti. Dia juga meminta KPK untuk memeriksa sejumlah lembaga keagamaan yang telah menerima dana PLS tersebut. "Silakan KPK mengecek ke Keuskupan Agung Kupang, GMIT, dan Lembaga Hasiah. Apakah dana sampai ke mereka atau tidak," katanya.
Pada pemeriksaan di KPK, Marthen mengaku dicecar 24 pertanyaan dari KPK terkait dengan mekanisme penyaluran dana PLS Rp 59 miliar yang dianggap hilang. "Semuanya saya sudah jelaskan disertai dengan bukti," tegasnya.
YOHANES SEO