TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap komplotan pembobol rekening bank yang beraksi dari dalam penjara. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan dalang komplotan bernama E, 41 tahun, yang telah berstatus tersangka menguras puluhan rekening bank dengan modus penggandaan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Didik menjelaskan E membobol rekening dengan membeli kartu ATM yang sudah disertai dengan pin di tiga situs. "Dia membelinya menggunakan bitcoin dengan harga antara US$ 300 hingga US$ 700," kata Didik di Polda Metro Jaya, Minggu, 23 Agustus 2015.
Pembelian ATM, kata Didik, dilakukan oleh E di dalam penjara dengan menggunakan telepon seluler. Itu sebabnya, E dibantu oleh W, 32 tahun. Tugas W, kata Didik, membantu E melakukan pembayaran melalui bitcoin. Tiga hari setelah pembayaran, kartu ATM pesanan akan dikirim ke alamat pemesan.
"E minta dikirim ke alamat kantor pos terdekat. Ia minta bantuan ojek yang juga mantan napi untuk mengambil paket itu dari kantor pos ke LP. Setelah diterima oleh E, paket diserahkan ke W," ujar Didik.
Tugas W selanjutnya, Didik meneruskan, adalah melakukan penarikan uang di beberapa ATM. Menurut Didik, sejak Februari hingga Juni 2015, W sudah puluhan kali melakukan penarikan.
Selain E dan W, polisi juga menangkap MFH, 32 tahun, yang berperan sebagai suruhan W untuk membeli valas atas nama Michael Liu. AG, 34 tahun yang berperan membeli valas atas nama Anton. Dan Supri, 31 tahun, yang membuat empat KTP palsu untuk membeli valas. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara masing-masing maksimal sembilan tahun dan enam tahun penjara.
DINI PRAMITA