TEMPO.CO, Semarang - Anggota Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah Teguh Purnomo meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah di Jawa Tengah tegas mencoret jika ada bakal calon kepala daerah yang tak memenuhi syarat administrasi sebagai calon kepala daerah.
“Hasil pengawasan kami menemukan ada bakal calon yang berpotensi tak lolos verifikasi karena tak memenuhi syarat administrasi,” kata Teguh di Semarang, Senin, 24 Agustus 2015.
KPUD di Jawa Tengah hari ini dijadwalkan mengumumkan penetapan calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang bisa ikut dalam pemilihan kepala daerah.
Teguh masih enggan menyebut siapa dan di kabupaten/kota mana bakal calon yang berpotensi tak lolos verifikasi tersebut. Bawaslu masih menunggu pengumuman 21 KPUD kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menyelenggarakan pilkada tahun ini.
Teguh berharap KPUD jangan sampai terkesan menyepelekan syarat administrasi dengan cara meloloskan calon yang memang tak memenuhi syarat. “KPUD harus konsisten menerapkan aturan main yang ada,” kata Teguh. Jika KPUD bermain-main dengan aturan, maka akan blunder dan bisa membuat gaduh dan ricuh di kemudian hari.
Syarat administrasi bagi bakal calon kepala daerah sangat banyak, mulai dari ijazah, surat-surat keterangan, hingga tes kesehatan.
Sebelumnya, anggota KPUD Jawa Tengah Wahyu Setiawan juga menyatakan adanya kemungkinan pasangan calon di pemilihan kepala daerah di Jawa Tengah yang tak lolos verifikasi. “Kemungkinan yang tak lolos memang ada setelah kami melakukan verifikasi,” kata Wahyu di Semarang, Jumat, 21 Agustus 2015.
Namun Wahyu belum mau menyebut siapa pasangan calon di pilkada di Jawa Tengah yang tak lolos verifikasi tersebut. Wahyu juga tak mau menyebutkan nama kabupaten/kota yang ada pasangan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang tak lolos verifikasi itu. “Saya terikat dengan kode etik, jadi saya no coment dulu,” kata Wahyu.
Jawa Tengah tahun ini menggelar pilkada serentak di 21 kabupaten/kota. Di 21 kabupaten/kota tersebut ada 59 pasangan calon kepala daerah yang mendaftar. Jumlah pasangan calon kepala daerah masing-masing kabupaten/kota cukup bervariasi. Ada yang hanya dua pasangan, tetapi ada juga yang hingga empat pasangan calon.
Sebelumnya, KPUD Jawa Tengah menyatakan terdapat tiga calon kepala daerah yang dinyatakan tak lolos verifikasi. Akibatnya, ketiga bakal calon tersebut dinyatakan gugur dari pencalonan, sehingga tak bisa mengikuti tahapan pilkada selanjutnya. Mereka yang tidak lolos tersebut tidak melakukan perbaikan berkas persyaratan hingga batas akhir pada 7 Agustus 2015.
ROFIUDDIN