TEMPO.CO, Kediri – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri resmi menetapkan dua pasangan calon yang bakal bertarung pada pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015. Dua pasang calon itu ialah Haryanti-Masykuri dan Ari Purnono-Adi Arifin Tafsir.
Penetapan tersebut tanpa dihadiri oleh calon, melainkan hanya diwakili masing-masing tim sukses dan partai pengusung. “Hari ini kita tetapkan dua pasangan calon, besok baru pengundian nomor,” kata Komisioner KPU Kabupaten Kediri Syamsuri, Senin, 24 Agustus 2015.
Penetapan pasangan inkumben Haryanti-Masykuri yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Golongan Karya dikawal langsung oleh bekas Bupati Kediri dua periode, Sutrisno.
Sutrisno yang juga suami Haryanti mengaku tak terusik dengan tudingan bahwa dirinya ingin melanggengkan politik dinasti di Kota Tahu tersebut. “Ini kan pilihan (langsung), silakan masyarakat memilih. Kalau figur pemimpinnya baik dan dibutuhkan rakyat pasti dipilih. Kalau tidak ya pasti tidak dipilih,” kata Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Kediri itu.
Sutrisno bersama adiknya yang juga Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Sulkani, berjanji tidak akan menggerakkan mesin birokrasi untuk memenangkan Haryanti. Alasannya, setelah Haryanti-Masykuri dinyatakan nonaktif sebagai bupati dan wakil bupati, secara otomatis mereka tidak memiliki wewenang memerintah birokrasi.
Tentang dugaan penggunaan ijazah palsu Haryanti seperti yang pernah diadukan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Panitia Pengawas Pemilu Kediri, Sutrisno enggan menanggapi. Menurutnya seluruh persyaratan administrasi istrinya telah beres dan dinyatakan lolos verifikasi.
Ketua Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten Kediri Muji Hardjito menuturkan aduan tersebut dihentikan karena LSM pelapor ijazah palsu Haryanti tak memegang bukti. “Mereka mengatakan izasah bupati tak lazim, tapi tak menunjukkan ijazah yang benar sebagai pembanding,” kata Muji.
HARI TRI WASONO