TEMPO.CO, Surabaya - Partai Amanat Nasional Kota Surabaya mengatakan surat rekomendasi yang dikeluarkan kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Rasiyo-Dhimam Abror, adalah asli.
Namun, bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya masih ragu dan berniat melakukan uji forensik, PAN mempersilakan. Mereka tetap optimistis jago yang diusung bersama Partai Demokrat itu akan lolos sebagai penantang pasangan inkumben Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana. “Kami optimistis lolos meski rekomendasinya diuji forensik,” kata Ketua PAN Kota Surabaya Surat, Senin, 30 Agustus 2015.
Menurut Surat, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat PAN tidak ada bedanya dengan bukti rekomendasi awal yang disampaikan ke KPU lewat scanner. PAN kemudian menyusulkan rekomendasi yang asli pada detik-detik akhir masa perpanjangan pendaftaran. “Surat dukungan yang kami serahkan itu asli kok, sama dengan yang discan,” kata dia.
Surat menyatakan, tanda tangan yang tertera pada surat rekomendasi tersebut sudah sesuai peraturan, yaitu Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Suparno. “Tanda tangannya juga sudah lengkap, ketua umum dan sekjen,” kata Surat.
Calon wali kota jago Demokrat dan PAN, Rasiyo, mengatakan, keaslian surat rekomendasi yang masih diragukan KPU bukan urusannya, tapi urusan partai. Sebagai calon yang didukung, ia telah menyerahkan soal-soal teknis tersebut ke partai pengusung.
Namun, bila KPU masih ragu, Rasiyo meminta untuk mengecek langsung permasalahan tersebut ke DPP PAN. Dengan demikian, KPU tidak perlu berpikir rumit dengan melakukan uji forensik segala terhadap keabsahan surat rekomendasi tersebut. “Langsung ditanyakan saja ke DPP PAN sana, apa benar mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU Kota Surabaya berencana menggelar uji forensik terhadap berkas surat rekomendasi Rasiyo-Dhimam Abror ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Pasalnya, rekomendasi itu awalnya diserahkan dalam bentuk scan kepada KPU. Adapun surat aslinya baru diserahkan pada 19 Agustus 2015.
MOHAMMAD SYARRAFAH