TEMPO.CO, Mojokerto - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, akhirnya menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2015. Penetapan tak menggubris adanya polemik rekomendasi partai politik yang diperebutkan diantara dua pasangan calon.
Keduanya adalah Mustofa Kamal Pasa, bupati saat ini, yang berpasangan dengan Pungkasiadi dan Choirun Nisa, wakil bupati saat ini, yang menggandeng Arifudinsyah. Mustofa-Pungkasidi diusung tujuh parpol antara lain PDI Perjuangan, Gerindra, NasDem, Golkar, Demokrat, PAN, dan PKS. Sedangkan Nisa-Arif diusung empat parpol yakni PKB, PPP, PBB, dan Hanura.
Satu pasangan lagi adalah berasal dari jalur perseorangan, yakni Misnan Gatot-Rahma Shofiana. “Berdasarkan rapat pleno tertutup, kami menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati 2015,” kata Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq dalam jumpa pers di KPU setempat, Senin malam, 24 Agustus 2015.
Penetapan calon ini ditandatangani seluruh Komisioner KPU yang berjumlah lima orang baik ketua dan anggota. Keputusan KPU itu ditetapkan dalam surat keputusan bernomor 31/Kpts/KPU.Kab-014.329790/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati 2015.
Penetapan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto 2015 ini membantah anggapan sejumlah pihak yang memprediksi ada satu pasangan calon yang terancam tidak lolos akibat polemik rekomendasi partai politik.
Mustofa melaporkan tim pemenangan Nisa-Arif ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) karena diduga menggunakan surat rekomendasi palsu yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Faridz. Panwaslu juga telah meminta KPU melakukan pendalaman atas hasil verifikasi faktual persyaratan pencalonan khususnya rekomendasi DPP PPP pimpinan Djan Faridz untuk Nisa-Arif.
Ayuhanafiq membantah KPU menerima rekomendasi Panwaslu terkait laporan dugaan pemalsuan surat rekomendasi DPP PPP Djan Faridz tersebut. “KPU Tidak menerima rekomendasi tapi hanya imbauan. Jika ada rekomendasi pasti kami tindaklanjuti,” ucapnya. Ia berdalih tindak lanjut atas surat berisi himbauan Panwaslu itu tidak diatur dalam Peraturan KPU maupun peraturan terkait lainnya.
Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut dijaga ketat aparat kepolisian dan TNI. Tim sukses maupun simpatisan calon dilarang masuk dalam ruang pertemuan KPU yang jadi lokasi jumpa pers. Hanya wartawan dan sejumlah staf KPU serta anggota kepolisian yang diizinkan masuk dalam ruangan tersebut. “Apapun keputusan KPU, kami siap mengamankan sepanjang sesuai ketentuan dan aturan,” kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto.
ISHOMUDDIN