Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua Gerindra Tobasa Gugat Prabowo Rp 108 Miliar  

image-gnews
Prabowo Subianto menghadiri pelantikan Jokowi sebagai Presiden RI ke-7, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin 20 Oktober 2014. AP/Mark Baker
Prabowo Subianto menghadiri pelantikan Jokowi sebagai Presiden RI ke-7, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin 20 Oktober 2014. AP/Mark Baker
Iklan

TEMPO.CO , Medan- Ketua Partai Gerindra Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Asmadi Lubis menggugat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Sumatera Utara (Sumut) Gus Irawan Pasaribu. Asmadi menduga keduanya melakukan perbuatan melawan hukum terkait terbitnya surat rekomendasi DPP Partai Gerindra yang mengusulkan Poltak Sitorus calon bupati Tobasa 2015-2020. Selain itu, Asmadi menggugat DPP Gerindra atas pemecatan dirinya sebagai Ketua Gerindra Tobasa.

Gugatan Asmadi, katanya, sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 20 Agustus 2015. Pokok materi gugatannya yakni perbuatan melawan hukum oleh DPP Partai Gerindra dalam hal ini Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum, dan Gus Irawan sebagai Ketua Partai Gerindra Sumut." Saya menggugat Rp 108 miliar dengan rincian kerugian materil Rp 8 miliar, dan kerugian immateril Rp 108 miliar," kata Asmadi Lubis kepada Tempo, Minggu 23 Agustus 2015.

Asmadi yang juga Wakil Ketua DPRD Tobasa itu, mengatakan, dasar gugatannya karena DPP Gerindra dan DPD Gerindra Sumut secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Pasal 47 Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah." UU nomor 8 tahun 2015 menjelaskan tidak boleh ada transaksi atau uang mahar politik dalam pemilihan kepala daerah. Sampai-sampai untuk keperluan kampanye calon kepala daerah pun ditanggung pemerintah," kata Asmadi.

Namun yang terjadi di Partai Gerindra, ujar Asmadi, mahar politik masih terjadi. Asmadi menuturkan, dia yang direkomendasi DPD Gerindra Sumut sebagai calon tunggal bupati Tobasa akhirnya harus menerima kenyataan pahit digagalkan DPP Gerindra karena tak bersedia membayar uang mahar politik.

Asmadi mengatakan, sejak pembukaan pendaftaran calon bupati Tobasa 20 April 2015, namanya sudah disetujui DPD Gerindra Sumut untuk diteruskan kepada Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Gerindra." Berkas pencalonan saya sebagai calon bupati Tobasa dibawa Gus Irawan ke DPP Gerindra, 19 Juni 2015 untuk mendapat rekomendasi DPP Gerindra." tutur Asmadi.

Namun sebelum berangkat menemui pengurus DPP Gerindra, sambung Asmadi, Gus Irawan meminta uang Rp 100 juta kepadanya dengan alasan biaya membuka komunikasi kepada pengurus DPP Gerindra." Uang Rp 100 juta saya serahkan kepada Gus Irawan di salah satu cafe di Perumahan Setia Budi Indah dekat rumah Gus,' tutur Asmadi. Namun belakangan, sambung Asmadi, Gus Irawan kembali meminta Rp 500 juta kepadanya dengan alasan mengembalikan uang Poltak Sitorus, calon bupati yang didukung Prabowo Subianto.

"Gus Irawan mengatakan kepada saya, bahwa Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra memutuskan mendukung Poltak Sitorus sebagai calon bupati Tobasa, Namun keputusan itu bisa berubah kalau uang Poltak Sitorus dikembalikan." ujar Asmadi.

Asmadi menuturkan, sejak dia dipercaya Prabowo sebagai Ketua Gerindra Tobasa dan dilantik 29 Maret 2011, konsolidasi partai berlangsung sukses." Buktinya Gerindra menjadi pemenang kedua Pemilu 2014 di Tobasa, dan saya sebagai kader duduk menjadi Wakil Ketua DPRD. Prabowo juga secara tersirat pernah berjanji akan mendukung kader terbaik sebagai calon bupati. Namun nyatanya Prabowo mendukung Poltak Sitorus yang bukan kader Gerindra," kata Asmadi.

Gus Irawan Pasaribu membantah pernyataan Asmadi soal uang yang pernah diberikan Asmadi untuknya dengan total Rp 600 juta. Gus juga mengatakan,dia tidak pernah menjanjikan surat rekomendasi DPP Gerindra kepada Asmadi sebagai calon bupati. Namun Gus tak membantah pernah menyampaikan nama Asmadi kepada Prabowo.

"Saat saya sampaikan surat rekomendasi DPD Gerindra Sumut mengenai calon bupati Tobasa, benar bahwa nama Asmadi sebagai calon tunggal. Namun saya tak menjamin DPP setuju dan menerbitkan surat rekomendasi. Belakangan sebelum pendaftaran calon kepala daerah ditutup, saya dipanggil Prabowo dan mengatakan,calon bupati Tobasa yang disetujui Prabowo adalah Poltak Sitorus." kata Gus Irawan Pasaribu kepada Tempo, Minggu 23 Agustus 2015 .

Saat dipanggil Prabowo, Gus Irawan mendengar pernyataan Prabowo bahwa Poltak Sitorus didukung pengusaha sawit Darianus Lungguk Sitorus atau yang dikenal dengan nama D.L Sitorus. Pak Prabowo mengatakan kepada saya." Gus, D.L Sitorus meminta kita mendukung Poltak Sitorus sebagai calon bupati Toba Samosir" kata Gus Irawan menirukan ucapan Prabowo. Namun Gus mengaku, tak mengetahui kesepakatan antara Prabowo dengan D.L Sitorus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gus mengaku sudah memperjuangkan Asmadi Lubis sebagai calon bupati. Gus mengatakan, dia memperjuangan nama Asmadi dengan menerbitkan surat rekomendasi DPD Gerindra Sumut kepada DPP." Karena saya tahu Asmadi Lubis sebagai pengacara di perusahaan D.L Sitorus dan dekat dengan keluarga DL. Jika bicara Pilkada di Toba Samosir tak boleh lepas dari nama besar D.L Sitorus. Historisnya memang begitu. Siapa yang didukung D.L Sitorus kemungkinan besar menang," kata Gus Irawan.

Asmadi mengakui niatnya maju sebagai calon bupati tidak dikonsultasikan dengan D.L Sitorus. Alasan Asmadi, melibatkan D.L Sitorus dalam kegiatan politik akan menyalahi aturan bagi seseorang yang berstatus pembebasan bersyarat." Saya pengacara D.L Sitorus. Saya tahu dia masih berstatus bebas bersyarat setelah menjalani hukuman dalam tuduhan pengalihan hutan kawasan Register 40 Padang Lawas dan suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Saya tidak boleh melibatkan D.L Sitorus dalam kegiatan politik praktis sampai hukumannya selesai," tutur Asmadi.

Namun sebelum dukungan Prabowo dan D.L Sitorus untuk Poltak Sitorus keluar, ujar Asmadi, dia sudah berulang kali dihubungi salah satu pengurus DPP Gerindra bernama Arif Puyono. Menurut Asmadi, Arif mengatakan, jika biaya yang sudah diterima DPP Gerindra dari D.L Sitorus bisa dikembalikan Asmadi, maka rekomendasi untuk Asmadi bisa dikeluarkan," Dan rekomendasi untuk Poltak Sitorus bisa dibatalkan," kata Asmadi menirukan ucapan Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Bidang Buruh dan Ketenagakerjaan Arif Poeyono.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

2 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

2 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.


Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

7 hari lalu

Polri menerjunkan 325 personel gabungan untuk mengamankan hari pertama pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2024. Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.


Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

8 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo mengunjungi stan Suzuki di ajang IIMS 2024 pada Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Chairul Rohman)
Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.


Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

16 hari lalu

Logo Boeing terlihat di sisi Boeing 737 MAX di Farnborough International Airshow, di Farnborough, Inggris, 20 Juli 2022. REUTERS/Peter Cziborra
Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas


Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

21 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

Sidang lanjutan praperadilan Budi Said dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis hari ini, 7 Maret 2024 pukul 11.00.


Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

22 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

Lima istri sekaligus ibu rumah tangga menggugat bunyi pasal 330 ayat (1) KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Uang Pesangon Tak Dibayar, Mantan Pejabat Eksekutif Twitter Gugat Elon Musk

23 hari lalu

Elon Musk telah memberhentikan Chief Executive Twitter Parag Agrawal, Chief Financial Officer Ned Segal dan kepala urusan hukum dan kebijakan Vijaya Gadde. Musk menuduh mereka menyesatkan dirinya dan investor Twitter atas jumlah akun palsu di platform media sosial itu. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Uang Pesangon Tak Dibayar, Mantan Pejabat Eksekutif Twitter Gugat Elon Musk

Sejumlah mantan pejabat level eksekutif di Twitter melayangkan gugatan ke Elon Musk karena belum juga membayar uang pesangon setelah dipecat Musk


Ada 3 Gugatan Praperadilan terkait Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan

26 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat memberikan penjelasan soal insiden di ruang sidang pascapembacaan vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu, 15 Februari 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Ada 3 Gugatan Praperadilan terkait Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan

Terdapat tiga pemohon yang mengajukan gugatan praperadilan yang sama atas kasus Firli Bahuri, yaitu MAKI, LP3HI, KEMAKI.


Mahfud Md Pastikan Rencana Hak Angket Bukan Gertakan, Gugatan ke MK juga Tunggu Pengumuman KPU

26 hari lalu

Ekspresi calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md Pastikan Rencana Hak Angket Bukan Gertakan, Gugatan ke MK juga Tunggu Pengumuman KPU

Mahfud Md menegaskan Paslon nomor tiga akan ajukan gugatan ke MK usai pengumuman resmi Pemilu.