TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk komplotan pembobol uang tujuh nasabah Bank Central Asia (BCA). Pembobolan tersebut membuat BCA merugi hingga Rp 400 juta.
"Petugas BCA berkoordinasi dengan Resmob Polda Metro Jaya dan setelah dianalisa bersama akhirnya muncul dugaan ada penggandaan kartu atau skimming," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto, Minggu, 23 Agustus 2015.
Berita Menarik
Misteri Rumah Anti-Roboh di Kampung Pulo Akhirnya Terungkap
Usai Mencak-mencak, Hasil Tes Urine Amel Alvi Ternyata...
Didik mengatakan pengungkapan pembobolan bermula dari laporan nasabah yang saldo di dalam rekeningnya berkurang fantastis, padahal tak melakukan transaksi apa pun. "Akhirnya BCA melapor kemudian diselidiki menggunakan metode scientific," kata dia.
Dari penelusuran itu, polisi menangkap W, 41 tahun, yang merupakan residivis kasus skimming kartu kredit. Didik menjelaskan polisi menemukan bukti W berulang kali melakukan transaksi menggunakan kartu ATM hasil skimming.
Saat diperiksa, W mengatakan dalang kejahatan skimming ini adalah E, 41 tahun, yang juga residivis kasus sama. Dari pengakuan W, polisi kemudian menangkap E. "E ini otak pembobolan rekening," kata Didik.
Berita Terbaru
Mengejutkan, Guru Cantik Mengaku Menikahi Yesus Kristus
Mantan Bintang Film Syur Buka Restoran Kari Rasa Tinja
Didik menjelaskan E merencanakan pembobolan sejak masih berada di LP Cipinang. Menurut Didik, pembobolan dilakukan sejak Februari 2015 hingga Juli 2015. Sedangkan E keluar dari LP Cipinang pada April 2015. "E ditangkap Agustus 2015," kata Didik.
E merancang pembobolan dengan membeli kartu ATM yang disertai personal identification number (PIN) dari tiga website saat masih dalam penjara. "Dia bertransaksi melalui handphone dan membelinya menggunakan bitcoin," kata Didik.
Harga satu kartu ATM bervariasi dari US$ 300 hingga US$ 400 atau setara dengan Rp 4,1 juta hingga Rp 9,7 juta jika dikonversikan dengan nilai tukar saat ini Rp 13.832.
Menurut Didik, E tak hanya membeli kartu ATM BCA saja. Ia mengatakan setidaknya ada 27 kartu ATM dari berbagai macam bank, seperti HSBC, Citibank, Danamon, dan Panin. "Yang melapor dan proaktif sejauh ini hanya BCA," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 dan 6 tahun penjara.
DINI PRAMITA