TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan ada enam daerah tambahan yang terancam ikut pemilihan kepala daerah tahap dua tahun 2017. Sebab, hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum daerah hanya meloloskan satu pasangan calon.
"Berkenaan dengan hal ini, KPU masih menunggu kebijakan pemerintah sampai 24 Agustus," ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Senin, 24 Agustus 2015.
Hari ini, sesuai jadwal tahapan pemilihan, KPU akan menetapkan pasangan calon untuk dipilih pada 9 Desember 2015.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Ahmad Riza Patria mengatakan DPR bisa saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pilkada untuk memfasilitasi daerah bercalon tunggal. Syaratnya, daerah bercalon tunggal mencapai 20 daerah atau 10 persen dari seluruh peserta pilkada 2015.
Menurut Tjahjo, hingga kini terdapat enam daerah yang terancam ikut pemilihan kepala daerah tahap dua pada tahun 2017, yakni Tolikara, Banyuwangi, Surabaya, Denpasar, Bone Bolango, dan Fak Fak.
Baca Juga:
"Khusus Kabupaten Fak-Fak, KPU akan membuka pendaftaran kembali. Jika setelah dibuka tidak ada yang mendaftar, maka akan ditunda," katanya. Padahal, ada empat pasangan calon mendaftar di Kabupaten Fak-Fak, tapi tiga di antaranya tak lolos verifikasi.
Tjahjo telah meminta jajaran aparat keamanan untuk waspada terhadap para pasangan calon yang tak lolos verfikasi. "Unsur intelijen termasuk Kesbangpol agar dapat melakukan deteksi dini sehingga dapat melakukan cegah dini," ujar Tjahjo.
TIKA PRIMANDARI