TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan pasangan calon yang tidak memenuhi uji verifikasi bisa menggugat hasil penetapan ke panitia pengawas setempat. Nantinya, KPU pun siap melaksanakan hasil putusan panitia pengawas tersebut.
"Mereka punya hak untuk banding sengketa hasil penetapan calon. Ruang dibuka dan merupakan hak konstitusional masing-masing calon," kata Husni di kantornya, Senin, 24 Agustus 2015.
Hak calon mengajukan gugatan tercantum dalam Pasal 154 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Calon mengajukan gugatan ke panitia pengawas dengan membawa surat keterangan tak lolos dari KPUD. Kemudian, panitia pengawas memproses gugatan selama 12 hari.
"Kami yang telah menetapkan telah siap menghadapi gugatan yang mungkin diajukan. Kalau menerima syukur, kalau tidak, tentu kami sudah kami siapkan tim panwas dan Bawaslu," kata Husni.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU wajib menjalankan putusan panitia pengawas. Jika calon kalah, mereka masih berhak mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Waktunya tiga hari setelah putusan panwas," kata Hadar.
Hadar mengatakan calon yang lolos karena menang gugatan diizinkan mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah. "Kita lihat hasilnya, kalau dikabulkan mereka akan disusulkan ke tahapan yang berlangsung," kata Hadar.
KPU mencatat 59 pasangan calon yang tak memenuhi syarat, yaitu 22 diusung partai politik dan 37 pasangan dari calon perseorangan.
PUTRI ADITYOWATI