TEMPO.CO, Depok - Komisi Pemilihan Umum Kota Depok menetapkan dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang bakal bertarung pada pemilihan kepala daerah di Depok, 9 Desember 2015. Kedua pasangan yang bersaing adalah Dimas Oki Nugroho-Babai Suhaimi dan duet Idris Abdul Shomad-Pradi Supriatna.
"Keduanya lolos dan ditetapkan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok," kata Ketua KPU Depok Titik Nurhayati, Senin, 24 Agustus 2015.
Duet Domas-Babai diusung PDI Perjuangan, PAN, PKB dan Partai NasDem. Sedangkan Idris-Pradi dijagokan Gerindra dan PKS.
KPU Depok telah memverifikasi faktual selama sepekan sampai 14 Agustus. Dalam verifikasi faktual tersebut, masyarakat mendapat kesempatan untuk memberikan masukan kepada KPU, yang akan langsung ditindaklanjuti.
"Tahapan penetapan pasangan calon sudah kami umumkan hari ini. Besok kami umumkan nomor urut," ucap Titik.
Ihwal adanya dugaan tanda tangan palsu dan ijazah palsu, kata Titik, semua sudah terbantahkan karena KPU telah memverifikasi dan memeriksanya secara langsung. Yang menjadi perhatian saat ini, bila ada pasangan calon dari anggota DPRD, TNI, polisi, atau pegawai negeri sipil, dia harus mengundurkan diri.
"Babai sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Depok, dan bagi yang masih menjabat diharapkan mengundurkan diri dari jabatannya," ujar Titik.
Saat ini, Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad masih menjabat sebagai pegawai negeri sipil. Idris mengaku sedang mengurus berkas pengunduran dirinya.
Idris menuturkan, tiga hari setelah penetapan calon, dia dan pasangannya langsung bisa melakukan kampanye. Waktu kampanye dimulai 27 Agustus sampai 5 Desember 2015.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Andriansyah mengatakan tidak mengetahui pleno yang dilakukan KPU. Meski begitu, kata dia, Panwas telah memberikan masukan atas proses verifikasi yang dilakukan KPU.
IMAM HAMDI