TEMPO.CO, Blitar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar berharap ada solusi damai terkait dengan sengketa rebutan Gunung Kelud dengan Pemerintah Kabupaten Kediri. Menurut Dewan, dua kabupaten di Jawa Timur selatan itu belum pernah membahas penyelesaian sengketa setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya memutuskan Kabupaten Kediri yang berhak mengelola Gunung Kelud.
Alih-alih berdamai, Pemerintah Kabupaten Blitar malah mengajukan banding atas putusan PTUN tingkat pertama itu. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Masykur mengatakan sikap Pemkab Blitar yang terus memperjuangkan kepemilikan Kelud lewat jalur hukum adalah representasi keinginan warga. "Sebab, Gunung Kelud sudah seperti harga diri bagi masyarakat Blitar," ucapnya kepada Tempo, Selasa, 25 Agustus 2015.
Baca Juga:
Karena itu, dia berharap upaya pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang diajukan Pemkab Blitar mendapat apresiasi majelis hakim. Sebab, kepemilikan Gunung Kelud bagi warga Blitar sudah diyakini sejak turun-temurun. Bahkan, dalam lambang Pemkab Blitar, gambar gunung tersebut masuk dalam salah satu unsurnya.
Meski demikian, Masykur meyakini bahwa masyarakat Blitar akan patuh pada apa pun keputusan pengadilan. Jika nanti pengadilan tetap memberikan hak penguasaan Kelud kepada Pemkab Kediri, segera dibahas mekanisme kerja sama pengelolaan antardaerah.
Untuk itu, dia meminta Pemkab Blitar melakukan komunikasi antarkepala daerah untuk menyelesaikan kemelut itu dengan damai. "Selama dalam koridor sama-sama diuntungkan, saya kira baik dilakukan," ujarnya.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Kediri Haris Setiawan mempersilakan bila Blitar menempuh upaya banding. Namun, jika nantinya pengadilan tetap memenangkan Pemkab Kediri, dia berharap putusan itu bisa diterima semua pihak. "Kita juga tidak menutup peluang kerja sama dengan Blitar," tuturnya.
HARI TRI WASONO