Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga Siswi SMK yang Dibunuh Pacar Histeris

image-gnews
Ilustrasi pembunuhan. (harryramdhani)
Ilustrasi pembunuhan. (harryramdhani)
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Sidang putusan kasus pembunuhan siswi Sekolah Menengah Kejuruan 1 Bandung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 25 Agustus 2015, berakhir ricuh. Wanda Zaky, 22 tahun, terdakwa dalam kasus tersebut menjadi bulan-bulanan keluarga korban setelah majelis hakim mengetuk palu tanda sidang berakhir.

Puluhan keluarga korban yang menyaksikan langsung persidangan, tak kuasa menahan emosinya ketika hakim memutuskan terdakwa dihukum 18 tahun penjara. Mereka menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Mereka meninginkan terdakwa mendapatkan hukuman mati. “Nyawa harus dibayar dengan nyawa,” pekik salah satu keluarga korban.

Pantauan Tempo, saat sidang berakhir, sejumlah keluarga korban menghardik sekaligus mengejar terdakwa yang sedang dituntut oleh petugas keamanan yang mengawal dia hingga ke mobil tahanan yang terparkir di luar kantor pengadilan. Bahkan, terlihat ada salah satu anggota keluarga korban yang mencoba menerobos kerumanan petugas keamanan yang menghadangnya untuk menggapai terdakwa.

Kericuhan semakin menjadi ketika teriakan para keluarga korban terdengar oleh sejumlah tahanan Pengadilan Negeri Bandung yang sedang berada di ruang tahanan yang bersebelahan dengan ruang sidang. Entah apa yang menyulut emosi para tahanan yang ditaksir berjumlah 60-an orang tersebut.

Dari dalam sel, mereka berteriak-teriak seakan menyahut apa yang diteriaki keluarga korban terdakwa yang telah menghabisi anggota keluarganya tersebut. “Ini negara hukum,” teriak seorang tahanan dari dalam sel.

Kericuhan tersebut berlangsung sekitar satu menit. Keluarga korban pun balik menyasar menghardik para tahanan yang berada di dalam sel. Dua kelompok tersebut bersitegang dan saling melempar kata-kata kasar. “Maneh mah teu ngarasakeun, mun adi maneh dibunuh pasti ngarasakeun (kalian tidak merasakan, kalau adik kalian yang dibunuh baru kalian merasakan),” ujar salah satu keluarga korban sambil menunjuk-nunjuk kea rah para tahanan.

Untuk meredam kericuhan tersebut, petugas kemanan langsung turun dan menyarankan agar keluarga korban segera meninggalkan arena Pengadilan. Namun, bukannya redam, emosi keluarga korban kembali dicurahkan di pelataran parkir gedung pengadilan. Mereka terus melancarkan makian kea rah mobil tahanan—di mana korban berada. “Saya tunggu keluarga kamu datang ke rumah saya. Awas aja,” ujar wanita yang merupakan kelurga korban.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Petugas pun kembali kelimpungan ketika seorang lelaki menerobos masuk kembali ke dalam gedung pengadilan. Saat hendak masuk, ia mengacak-acak kotak berukuran besar yang terletak di dekat pintu masuk gedung pengadilan. Sementara itu, sejumlah wanita remaja—yang diketahui sebagai sehabat dekat korban—tak henti-hentinya menangis. Termasuk ibu korban, saat menyaksikan persidangan hingga akhir dari matanya air mata terus mengalir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi hukuman 18 tahun penjara kepada Wanda Zaky, 22 tahun, terdakwa kasus pembunuhan siswi SMK asal Bandung berinisial YH, 18 tahun. Hakim menilai wanda telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian terhadap korban yang merupakan pacaranya sendiri.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Suwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 25 Agustus 2015.

Aksi pembunuhan tersebut dilakukan tersangka pada tanggal 1 Maret 2015 lalu di kawasan kuburan cina Jalan Pasir Melati, Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Terdakwa membunuh korban dengan cara mencekik dan menyumbat mulut korban dengan jaket. Jenazah korban baru ditemukan setelah kurang lebih satu minggu setelah dibunuh. Terdakwa beralasan, pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa lantaran terdakwa merasa geram atas rengekan korban yang meminta terdakwa mengembalikan kalung yang pernah terdakwa pinjam.

IQBAL T. LAZUARDI S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

4 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

16 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.