Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Ada Bukti Hukuman Mati Bikin Jera  

image-gnews
Todung Mulya Lubis memberi kuliah umum sebagai guru besar hukum di Universitas Melbourne. Tommy Arianto/TEMPO
Todung Mulya Lubis memberi kuliah umum sebagai guru besar hukum di Universitas Melbourne. Tommy Arianto/TEMPO
Iklan

TEMPO.Co, Melbourne -- Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Melbourne Todung Mulya Lubis mengatakan pandangan dan keyakinan bahwa hukuman mati akan memberi efek jera pada para pelaku kejahatan sejauh ini tak terbukti. Saat memberikan kuliah umum di Centre for Indonesian Law, Islam and Society di Melbourne Law School, tadi malam, Senin, 24 Agustus 2015, Todung mengutip beberapa argumen dan penelitian serta pengalaman di beberapa negara lain untuk memperkuat pernyataannya.
 
“Hukuman mati tidak lebih membuat jera dibandingkan dengan hukuman berat lainnya seperti ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun,” katanya. Sebaliknya, hukuman mati secara jelas mengancam dan bertentangan dengan hak hidup seseorang yang merupakan hak asasi yang dijamin dalam konstitusi. 
 
Hadir dalam kuliah umum tersebut sejumlah guru besar hukum , seperti Tim Lindsey, dan para pengacara senior seperti Jim Nolan. Tampak pula para mahasiswa pasca-sarjana, termasuk sejumlah mahasiswa asal Indonesia di Australia.
 
Todung mengatakan pengalaman di Indonesia menunjukkan, meskipun hukuman mati semakin sering dijatuhkan dan eksekusi dilaksanakan, angka kejahatan tak serta-merta menurun. Hal yang sama diungkapkan melalui penelitian Dave McRae, seorang Indonesianis di Asia Centre, Universitas Melbourne. McRae menghitung, pengadilan di Indonesia justru semakin banyak menerapkan hukuman mati di era demokratic pasca-transisi reformasi 1998. 
 
Dalam kuliahnya, Todung menceritakan berbagai sisi tragis penerapan hukuman mati seperti dalam kasus yang ia tangani, yakni terhadap dua warga Australia yang dituduh menjadi anggota jaringan penyelundup narkotik “Bali Nine”, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. “Saya bukan hanya melawan penyalahgunaan narkotik, saya bahkan anti-rokok,” katanya. “Perlu hampir sebulan sebelum saya akhirnya setuju mengambil kasus ini. Saya membatasi hanya untuk mempertanyakan konstitusionalitas hukuman mati yang diterapkan jaksa maupun hakim.”
 
Todung kemudian memaparkan berbagai kontradiksi legal terkait hukuman ini. Juga pertentangannya dengan prinsip dasar hak asasi yang secara tegas dituliskan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
 
Pada akhir paparan, pengacara senior dan pengajar hukum di Universitas Indonesia ini menyimpulkan ada empat alasan mengapa hukuman mati bukanlah jawaban tepat bagi pemberantasan kejatahan, termasuk narkotik. Yang pertama adalah tidak adanya bukti bahwa eksekusi mati memberikan efek jera bagi mereka yang berbuat jahat atau hendak berbuat jahat. “Ketika Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa hukuman mati diperlukan karena Indonesia menghadapi darurat kejahatan narkotik, tak ada data yang disodorkan untuk medukungnya.”
 
Kedua: ada risiko vonis mati dijatuhkan bukan pada penjahat sebenarnya alias keliru sasaran. Bila itu terjadi dan eksekusi telah berlangsung, maka tak ada lagi yang bisa dilakukan untuk mengoreksinya. Kasus-kasus vonis keliru ini acap kali terjadi dan telah menimpa orang-orang yang diyakini tak bersalah. Di Amerika, misalnya, sejumlah lembaga anti-hukuman mati mengatakan jumlah eksekusi yang tak tepat itu mencapai ratusan, bahkan mungkin ribuan kasus.
 
Alasan ketiga adalah parahnya korupsi di antara para penegak hukum, baik selama proses di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, sampai ke hakim. Sulit untuk bisa menerima bahwa seseorang harus diambil nyawanya sebagai buah dari dari proses hukum dalam sistem yang korup.

Dan faktor keempat: konstitusi kita dengan jelas memberi ruang bagi pengampunan melalui grasi oleh Presiden. “Sayang sekali, dalam kasus Myuran dan Andrew, tak ada penyelidikan terhadap permohonan grasi mereka. Tak ada alasan yang diberikan atas keputusan menolak permohonan itu,” kata Todung. “Ini jelas tak bisa diterima dan merupakan penghinaan atas hak hidup dan rasa keadilan.” 

Y. TOMI ARYANTO (Melbourne)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

16 jam lalu

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan kketerangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis, meminta majelis hakim MK tidak hanya memeriksa masalah perbedaan perolehan suara. Apa alasannya?


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?


TPN Ganjar-Mahfud Daftar PHPU ke MK Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Ini Landasannya

3 hari lalu

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (kedua kiri) didampingi Henry Yosodiningrat (tengah) mengajukan pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
TPN Ganjar-Mahfud Daftar PHPU ke MK Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Ini Landasannya

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud daftarkan gugatan PHPU ke MK, salah satu tuntutannya Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Ini alasannya.


TPN Ganjar-Mahfud Bawa 30 Saksi dan 10 Ahli ke MK, Siapa Saja?

4 hari lalu

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
TPN Ganjar-Mahfud Bawa 30 Saksi dan 10 Ahli ke MK, Siapa Saja?

Todung meminta aparat keamanan untuk menjaga saksi dalam sidang gugatan Pemilu di MK.


Usai Menunggu Pengumuman Lengkap KPU, Ganjar-Mahfud Segera Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

7 hari lalu

Konferensi pers yang digelar oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yanb berlangsung di Posko Pemenangan Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. Kubu 03 akan menggugat hasil rekapitulasi nasional pemilu 2024 yang sudah diumumkan secara resmi oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi paling lambat pada Sabtu, 23 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Usai Menunggu Pengumuman Lengkap KPU, Ganjar-Mahfud Segera Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

"Setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud bersepakat kalaulah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi berjalan dengan baik," kata Ganjar.


Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

8 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo mengunjungi stan Suzuki di ajang IIMS 2024 pada Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Chairul Rohman)
Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

10 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

15 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

16 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.