TEMPO.CO, Mojokerto – Polemik surat rekomendasi Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Mojokerto 2015 masih berlanjut.
Pasangan bupati inkumben Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi melalui kuasa hukumnya Muhammad Sholeh berniat mengadukan Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mojokerto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga:
Sholeh menilai KPU dan Panwaslu menabrak prosedur sekaligus melanggar kode etik karena menetapkan pasangan Choirun Nisa-Arifudinsyah yang diduga menggunakan surat rekomendasi palsu PPP kubu Djan. “Menurut kami diloloskannya Nisa dan wakilnya itu jelas melanggar kode etik,” kata Sholeh saat mendatangi kantor Panwaslu Mojokerto, Rabu, 26 Agustus 2015.
Menurut Sholeh, pelanggaran prosedur oleh KPU dan Panwaslu sudah jelas karena rekomendasi PPP kubu Djan bukan untuk pasangan Nisa-Arif. “Sudah ada surat resmi dari PPP Djan Faridz yang menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Nisa," kata dia. “Di sisi lain, Panwaslu juga tidak tegas karena tidak memberikan rekomendasi ke KPU agar Nisa-Arif dicoret."
Sebelumnya KPU Kabupaten Mojokerto telah menetapkan tiga pasangan calon, yakni Mustofa-Pungkasiadi, Nisa-Arif serta Misnan Gatot-Rahma Shofiana. Pasangan terakhir berangkat dari jalur perseorangan.
Mustofa-Pungkasiadi diusung PDI Perjuangan, Gerindra, NasDem, Golkar, Demokrat, PAN, dan PKS. Adapun Nisa-Arif diusung PKB, PPP, PBB, dan Hanura. Mustofa pernah mengadukan Nisa-Arif ke Panwaslu dengan tuduhan memalsu surat rekomendasi PPP. Mustofa mengklaim surat rekomendasi PPP Djan yang asli berada di tangannya.
Panwaslu sudah meminta KPU meneliti kembali keaslian surat rekomendasi tersebut meski sudah dilakukan verifikasi faktual dua kali ke Dewan Pimpinan Pusat PPP Djan. Namun KPU tetap meloloskan Nisa-Arif.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq tidak merespons saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Saat penetapan calon pada 24 Agustus 2015 lalu Yuhan, panggilan akrab Ayuhanafiq, mengaku siap jika ada pihak yang menggugat keputusan KPU Mojokerto. “Kami siap jika ada pihak-pihak yang menggugat,” katanya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Mojokerto Miskanto menyambut baik rencana pengaduan Mustofa-Puskasiadi ke DKPP “Itu yang seharusnya dilakukan jika menemukan kebuntuan,” katanya.
Mengenai polemik surat rekomendasi PPP Djan yang diklaim tim Nisa-Arif sah, Miskanto mengaku sudah meminta KPU untuk memverifikasi ulang. “Sudah kami rekomendasikan dan KPU sudah menindaklanjuti,” katanya. Namun isi rekomendasi itu bukan pencoretan salah satu pasangan melainkan permintaan verifikasi ulang.
ISHOMUDDIN