TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung usulan Presiden Joko Widodo untuk melebur sejumlah lembaga negara. Namun, kata Kalla, peleburan lembaga negara itu masih harus dikaji. Kalla menilai pengkajian itu melingkupi peraturan pendukung berdirinya suatu lembaga negara itu.
"Ya sedang dikumpulkan oleh tim untuk mengetahui apa ada lembaga negara yang di bawah undang-undang, atau pembentukannya dengan menggunakan peraturan pemerintah, atau keputusan menteri," kata Kalla, di kantornya, Selasa, 25 Agustus 2015.
Kalla mengatakan jika suatu lembaga negara aturan pembentukannya di bawah undang-undang, maka lembaga negara itu terpaksa tak bisa dileburkan. Sebaliknya, kalau sebuah lembaga negara aturan pembentukannya hanya menggunakan keputusan presiden atau peraturan pemerintah, maka bisa dilebur dengan tidak menghapus kewenangan lembaga negara itu.
Terkait dengan kantor Staf Kepresidenan, yang aturan pembentukan lembaga itu hanya diatur dalam peraturan presiden, Kalla hanya tertawa saat ditanya kemungkinan kantor yang kini masih dipimpin Luhut Binsar Panjaitan itu akan dilebur. "Itu nantilah," kata Kalla seraya tertawa.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berniat melebur lembaga negara dengan alasan efisiensi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan peleburan dilakukan pada lembaga yang berkinerja buruk.
REZA ADITYA