TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum meminta kewenangan mereka diperluas hingga penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades). Hal ini diharapkan dapat tertuang dalam Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada).
“Kami ingin pilkades diselenggarakan KPU. Buat apa lembaga ini ada, kalau lingkupnya sedikit?” kata Komisioner KPU Hadar Gumay dalam Diskusi Publik “Pilkada Serentak Yang Tak Serentak” di Jakarta pada Rabu, 26 Agustus 2015. Selama ini, kewenangan KPU hanya terbatas dalam pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD, seperti dicantumkan dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat 2.
Hal ini ia sampaikan untuk menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Edy tentang pilkada dan pilkades yang bukan merupakan ranah KPU. Lukman mengacu pada pasal serupa, yang memang tak mencantumkan pemilihan kepala daerah sebagai kewenangan KPU.
Untuk itu, politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa ini mengusulkan supaya peraturan turunan dari UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada tak lagi Peraturan KPU, sebab secara undang-undang mereka tak berwenang. “Penyelenggara pilkada jadi KPU Daerah (KPUD), dan maka peraturan turunannya menjadi peraturan KPUD,” kata dia.
Hadar membenarkan tak adanya kewenangan KPU terhadap pilkada apabila ditilik dari UUD 1945. Namun, ia memiliki perspektif lain yang membuat Pilkada dapat masuk dalam kewenangan KPU. Ia menggunakan UUD 1945 Pasal 28, yang mencantumkan semua orang memiliki hak memilih bebas. Asas ini jugalah yang dimiliki oleh semua jenis pemilihan, yang menyamakan pemilu dan pemilihan kepala daerah. “Jadi, semua ini bisa dikatakan sebagai pemilu karena asasnya sama,” kata dia.
Selain itu, KPU di daerah juga merupakan bagian dari struktur KPU nasional, sehingga dapat dikatakan, pilkada juga tetap menjadi kewenangan KPU. Untuk itulah ia berharap agar kewenangan KPU dapat menjangkau hingga pilkades. Sebab, ia menyayangkan lembaga sebesar KPU dibuat, dengan memakan biaya yang tentu tak sedikit. Ia menegaskan, KPU yang memang sudah dipersiapkan sebagai penyelenggara pemilihan umum, tak bermasalah bila diperluas kewenangannya hingga pilkada dan pilkades.
URSULA FLORENE SONIA