TEMPO.CO, Kendari - Ahli waris penumpang pesawat Trigana Air yang jatuh di Pegunungan Bintang, Provinsi Papua, akan menerima uang santunan sebesar Rp 1,25 miliar.
Dana santunan itu akan diberikan langsung kepada ahli waris keluarga korban. "Iya sudah disebutkan nominalnya dan akan diatur secepatnya. Pihak Trigana juga sudah bertemu dengan kami," kata Halufin, ayah kandung Yusran, 20 tahun, korban kecelakaan Trigana kepada Tempo, pagi ini, 26 Agustus 2015.
Halufin merupakan warga Desa Langkumapo, Kabupaten Muna, Kendari. Ia telah melengkapi seluruh dokumen untuk mendapatkan dana santunan dari Trigana. Yusran merupakan satu dari 54 penumpang pesawat Trigana rute Sentani-Oksibil yang jatuh di pegunungan Bintang, Papua, pada 15 Agustus 2015.
Perwakilan Trigana Air bagian service and development, Tatang Surya, mengatakan, pembayaran asuransi bagi korban jatuhnya pesawat tersebut masih dalam proses menunggu kelengkapan administrasi data para korban dan pihak keluarga. Kami bahkan koordinasi dengan kelurahan dan kecamatan untuk membantu melengkapi data yang di butuhkan.
"Data yang harus dilengkapi seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, dan data-data lainnya yang mendukung yang jelas jika sudah rampung kami percepat pembayarannya," ujarnya
Tatang mengatakan, besaran santunan akan ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara.
Menurut Tatang, santunan yang diberikan di luar santunan yang akan diberikan pihak Jasaraharja.
ROSNIAWANTY FIKRI