TEMPO.CO, Padang - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat membatasi dana kampanye untuk setiap calon gubernur dan wakil gubernur paling tinggi Rp 15 miliar. Jika melebihi ketentuan, pasangan calon terancam dicoret.
"Pasangan calon hanya bisa menggunakan anggaran kampanye maksimal Rp 15 miliar. Ini tak boleh lebih," ujar Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen, Rabu, 26 Agustus 2015.
Baca:
Datang ke Jakarta, Ini Alasan 'Tuhan' Tak Mau Mengubah Nama
Menurut Amnasmen, dana kampanye itu bisa digunakan pasangan calon selama masa kampanye. Yakni sejak 27 Agustus hingga 5 Desember 2015.
Ia menambahkan, pasangan calon hanya bisa menggunakan anggaran kampanye untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, blusukan, dan pembagian suvenir yang sesuai dengan sembilan item yang telah ditentukan.
Baca Juga:
Pria Ini Cangkok Alat Intim Bionik, Begini Cara Kerjanya
Amnasmen mengatakan seluruh lalu lintas dana kampanye pasangan calon akan diperiksa auditor independen, yang ditetapkan KPU Sumatera Barat. "Jika ada yang melanggar ketetapan itu, pasangan calon berpotensi untuk dicoret."
KPU Sumatera Barat telah menetapkan dua pasangan calon yang akan menjadi peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 9 Desember 2015. Pasangan calon nomor urut 1 adalah Muslim Kasim-Fauzi Bahar. Muslim adalah Wakil Gubernur Sumatera Barat periode 2010-2015, sementara Fauzi merupakan Wali Kota Padang dua periode. Mereka diusung Partai NasDem, PDI Perjuangan, PAN, Hanura, Demokrat, PKB, PBB, dan dua partai yang sedang mengalami konflik internal, yaitu PPP dan Partai Golkar.
Simak:
Pengemis Naik Haji: Simpan Rp 5.000 per Hari, Pernah Makan Bata
Adapun pasangan calon nomor urut 2 adalah Irwan Prayitno-Nasrul Abit. Irwan adalah Gubernur Sumatera Barat periode 2010-2015, sementara Nasrul merupakan Bupati Pesisir Selatan periode 2010-2015. Mereka diusung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra.
Berita Menarik:
Ada Tuhan di Banyuwangi, Kini Heboh Ada Nabi di Mataram!
ANDRI EL FARUQI