TEMPO.CO, Surakarta - Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi Kota Surakarta melarang pemasangan atribut kampanye di kendaraan umum. Mereka beralasan, angkutan umum merupakan fasilitas publik yang harus steril dari aktivitas kampanye politik.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi Kota Surakarta Yosca Herman Soedrajat mengatakan, selama ini, angkutan umum menjadi tempat favorit untuk berkampanye, termasuk menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah. "Politikus menempelkan stiker besar di bodi mobil dengan memberikan imbalan kepada pemiliknya," ucapnya, Kamis, 27 Agustus 2015.
Mobilitas angkutan umum yang cukup tinggi dinilai efektif digunakan sebagai tempat nampang foto pasangan calon kepala daerah. "Bisa dilihat banyak orang, karena armadanya terus berkeliling kota," ujarnya.
Yosca mengaku telah melarang pemilik angkutan umum memasang materi kampanye pada armadanya. "Kami telah mengirimkan surat edaran," tuturnya. Dia beralasan, kendaraan umum merupakan fasilitas publik yang harus steril dari aktivitas kampanye politik.
Selain itu, larangan pemasangan atribut alat peraga kampanye pada angkutan umum sudah tegas dilarang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015. "Larangan ini harus ditindaklanjuti jika ternyata masih ada pelanggaran," katanya.
Dia meminta Panitia Pengawas Pemilu dan Satuan Polisi Pamong Praja ikut mengawasi kemungkinan adanya pelanggaran itu. "Mereka juga lebih berwenang untuk menindak," ucapnya.
Yosca berharap sanksi tidak hanya diberikan kepada pemilik kendaraan umum. "Calon yang memasang gambar juga harus dikenai sanksi," ujarnya.
Ketua Panwaslu Surakarta Sri Sumanta menemukan angkutan kota yang dipasangi materi kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah. "Ada satu angkutan kota di jalur 03," tuturnya.
Dia mengaku telah menyurati tim kampanye agar segera melepas materi kampanye itu. "Materi kampanye tidak boleh dipasang pada kendaraan, baik mobil pribadi maupun kendaraan umum," katanya.
AHMAD RAFIQ