TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mewajibkan kotraktor pemenang lelang pemerintah mengambil uang proyek dengan mengikuti termin kontrak. Aher menilai ada kebiasaan pengusaha yang buruk bagi pemerintah daerah.
“Ada kebiasaan yang bagus menurut pengusaha tapi buruk bagi pemda. Seharusnya uang muka diambil, lalu ada tahap satu sampai empat. Tapi, itu tidak diambil. Biasanya sekaligus terakhir,” kata dia di Bandung, Kamis, 27 Agustus 2015.
Kebiasaan tersebut, kata Aher, mengakibatkan serapan anggaran pemerintah terlihat buruk. “Kami akan mewajibkan setiap tahapan diambil karena jadi buruk untuk kami. Tercatat tidak terserap, padahal sudah terjadi di lapangan, artinya proyek sudah berjalan,” kata dia.
Menurut Aher, mayoritas proyek pemerintah yang dikerjakan lewat lelang pengerjaan fisiknya rata-rata sudah 50 persen. “Itu belum tercatat, padahal itu baru tercatat terserap manakala pemenang tender itu menagihkan ke Biro Keuangan. Sebetulnya belanja sudah terjadi di lapangan, tapi dibayar oleh dirinya sendiri,” kata dia. Aher mengklaim saat ini serapan anggaran pemerintah Jawa Barat sudah menembus 40 persen.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, mengatakan, serapan anggaran pemerintah Jawa Barat baru 36 persen terhitung 21 Agustus 2015 dari total anggaran murni tahun ini Rp 25,25 triliun. “Posisinya sudah Rp 9,67 triliun,” kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 25 Agustus 2015.
Hingga akhir Agustus 2015, proyeksi penyerapan anggaran Jawa Barat diperkirakan baru 40 persen dengan realisasi pencairan dana BOS serta bagi hasil bukan pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota. Iwa mengklaim, ada percepatan dalam penyerapan anggaran dalam dua bulan terakhir dengan membandingkan posisi penyerapan pada 30 Juni 2015. Saat itu, penyerapan anggaran baru 22,48 persen atau Rp 6,48 triliun.
AHMAD FIKRI