TEMPO.CO, Mojokerto – Dua pendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto sama-sama akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilu setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dua kubu itu adalah calon inkumben Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi yang diwakilkan ke kuasa hukumnya, serta gabungan lembaga swadaya masyarakat pendukung Choirun Nisa-Arifudinsyah. Satu pasangan lagi berangkat dari jalur perseorangan, Misnan Gatot-Rahma Shofiana.
Baca Juga:
“Kami sudah mengadukan KPU dan Panwaslu Kabupaten Mojokerto ke DKPP,” kata kuasa hukum Mustofa-Pungkasiadi, Muhammad Sholeh, Jumat, 28 Agustus 2015. Sholeh menilai KPU dan Panwaslu melanggar kode etik dalam menyikapi polemik dualisme surat rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz.
Menurut Sholeh PPP Djan hanya memberi rekomendasi kepada pasangan Mustofa-Pungkasiadi. Namun pasangan Nisa-Arif juga menyerahkan surat rekomendasi dari PPP Djan ke KPU.
Sholeh menduga kubu lawan memalsu surat PPP. “Kami siap menghadirkan Djan Faridz maupun Dimyati Natakusumah (Sekjen PPP),” katanya. “Panwaslu juga tak tegas karena tidak merekomendasi pencoretan Nisa-Arif ke KPU."
Selain ke DKPP Sholeh juga bakal menggugat Surat Keputusan KPU Mojokerto tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Di lain pihak gabungan LSM pendukung Nisa-Arif juga akan melaporkan KPU dan Panwaslu ke DKPP karena meloloskan pasangan Misnan-Shofi. Juru bicara LSM, Machroedji Machfud, dirinya mengatakan pernah melaporkan dugaan suap yang dilakukan tim sukses Misnan-Shofi ke Panwaslu dengan alasan menipu serta menyuap warga saat menggalang dukungan tanda tangan dan kartu tanda penduduk. “Masyarakat dimintai KTP dengan alasan untuk sensus penduduk. Banyak tanda tangan calon pemilih yang diduga dipalsu untuk syarat bukti dukungan,” katanya.
ISHOMUDDIN