TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan tersangka mantan pejabat DKI Jakarta Alex Usman dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Jaksa penuntut umum menyatakan berkas P21 pada Selasa, 25 Agustus 2015. "Pelimpahan tahap dua pada Kamis pekan ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Jumat, 28 Agustus 2015.
P21 merupakan sebutan bahwa berkas penyidik dinyatakan lengkap oleh jaksa untuk kemudian dilakukan kewajiban penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Kuasa hukum Alex Usman, Eri Rossatria, mengatakan pelimpahan barang bukti dan tersangka sudah dilakukan sehari setelah berkas dinyatakan P21. "Sudah, sekarang sudah di Salemba," kata Eri.
Ia mengatakan Alex Usman sudah lega dengan penetapan P21. Alex adalah pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Kasus pengadaan UPS terungkap setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melaporkannya ke penegak hukum.
Basuki alias Ahok menduga ada praktek penggelembungan dalam pengadaan alat senilai Rp 5,8 miliar per unit. Padahal, harga satuan UPS kapasitas 40 kilovolt ampere (kVA) sekitar Rp 100 juta.
Taksiran kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 50 miliar. Kasus ini akhirnya menyeret tersangka lain, yaitu Zaenal Soleman, pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
DINI PRAMITA