TEMPO.CO, Jakarta - Perancang busana Hengki Kawilarang divonis 11 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 27 Agustus 2015. Pria bernama asli Hengki Chandra itu dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang dalam sidang sebelumnya menuntut Hengki 2 tahun 3 bulan penjara. Meskipun lebih ringan, Hengki merasa tidak puas atas putusan majelis hakim yang dipimpin hakim Asiadi Sembiring itu.
"Siapa sih yang puas? Saya sih maunya bebas. Saya maunya pulang. Saya sudah lima bulan tertahan di sini. Semua aktivitas dan pekerjaan saya jadi terhenti," ujar Hengki kepada wartawan seusai persidangan.
Majelis hakim masih memberi kesempatan kepada Hengki untuk mengajukan banding dalam waktu kurang dari tujuh hari. Namun Hengki belum bisa memastikan apakah ia akan mengajukan banding atau tidak.
"Belum tahu, saya harus konsultasi dulu dengan kuasa hukum saya," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hengki ditangkap pada 1 April 2015 setelah dilaporkan menggelapkan uang lewat arisan yang digelar bersama kalangan selebritas. Ina Soviana alias Jeng Ana selaku pelapor mengatakan uang yang dibawa kabur Hengki sebesar Rp 1,5 miliar.
LUHUR TRI PAMBUDI