Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenapa Bawaslu Sebut 2 Kabupaten di Papua Ini Rawan Konflik?

image-gnews
Suasana pemilu di TPS Kampung Pike, Distrik Pesugi, Jayawijaya, Papua, (9/4). Logistik pemilu di beberapa distrik Kabupaten Yahukimo belum sampai ke TPS, karena kendala transportasi. ANTARA/Yudhi Mahatma
Suasana pemilu di TPS Kampung Pike, Distrik Pesugi, Jayawijaya, Papua, (9/4). Logistik pemilu di beberapa distrik Kabupaten Yahukimo belum sampai ke TPS, karena kendala transportasi. ANTARA/Yudhi Mahatma
Iklan

TEMPO.CO, Jayapura - Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua, Anugrah Pata mengatakan, dalam pelaksanan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) serentak yang dihelat pada 9 Desember mendatang akan muncul berbagai konflik di 11 kabupaten peserta pilkada tersebut.

“Kalau secara keseluruhan 11 Kabupaten di Provinsi Papua yang ikut pilkada serentak tahun ini ada dua kabupaten yang titik rawan konflik yang kami (Bawaslu Papua) sangat mengkhawatirkan,” kata Anugrah Pata di Kota Jayapura, Kamis, 27 Agsutus 2015.

Menurut dia,  kabupaten yang berpotensi konflik adalah Yahukimo dan Nabire. Yahukimo berpotensi rawan konflik sebab pada pemilihan legislatif sebelumnya tidak berjalan maksimal.

“Masih ingat kemarin (saat pileg), pertama dari distribusi logistiknya. Kemudian juga masih banyak persoalan-persoalan di sana. Sebagian besar pengaduan dibawah ke Bawaslu Papua. Pilpres juga pelaksanaannya terlambat. Jadi, di Yahukimo ini potensi konflik berada di urutan tertinggi,” ujar Pata.

Selain itu, Kabupaten Yahukimo terdiri dari 51 distrik yang jarak tempuhnya cukup jauh dengan medan yang sulit karena harus naik-turun gunung. “Distrik terbanyak di Papua juga di Indonesia,” katanya.

Adapun Kabupaten Nabire rawan konflik dalam pilkada serentak karena kabupaten itu merupakan pintu masuk beberapa kabupaten di wilayah pegunugan tengah Papua bagian barat.

“Nabire ini merupakan daerah transit dari beberapa kabupaten di wilayah gunung, seperti, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Timika, Puncak Jaya dan Puncak Papua. Yang kami khwatirkan itu bisa terjadi mobilisasi massa saat pencobosan. Itu dari peta yang ada pada kami,” tegasnya.

Maka dari itu, kata Pata, Bawaslu sangat berhati-hati terhadap dua kabupaten tersebut, termasuk Pegunungan Bintang karena distriknya ada 32 dan juga kabupaten ini berada di perbatasan dengan negara tetangga, yakni Papua Nugini. "Bisa-bisa warga sebelah (PNG) juga ikut gabung,” ujarnya.

Disinggung potensi konflik saat Pileg dan Pilres? Anugreh mengatakan, Pilkada malahan berpotensi konflik lebih tinggi. “Karena ini menyangkut dengan kepentingan di daerah langsung yang betul-betul untuk memegang kekuasaan di kabupaten nanti. Apalagi pelaksanaanya hanya satu kali putaran."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ini artinya, Pata melanjutkan,  para kandidatnya memainkan dengan segala cara untuk menang. Beda satu suara saja itu sudah pemenang. "Jadi, Pilkada ini potensi konflik sangat tinggi. Kalau Pileg kan individu-individu saja,” ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Panwaslukada Kabupaten Nabire, Yermias Degei yang dikonfirmasi Jubi, Jumat, 28 Agustus 2015 mengatakan, pihaknya tidak melakukan diskriminasi dalam melakukan pengawasan.

“Arah pengawasan kami itu jelas. Jadi, kami mengawasi sesuai implementasi Undang-undang nomor 8 tahun 2015 dan implentasi PKPU nomor 1 sampai dengan 12. Dalam pengawasan itu kami patokan pada aturan,” kata Yermias Degei.

Yermias mengatakan,dulu hanya pengawas lapangan per kampung satu orang, tapi sekarang pihaknya menitipkan pengawas di tingkat TPS. “Yang langsung dia mengawasi di tingkat TPS. Jadi, soal yang menyangkut mobilisasi massa, pencoblosan ganda menggunakan surat suara dari orang dan segalanya itu akan dijaga dan diperiksa oleh pengaws di TPS. Dan, kami sudah koordinasi dengan KPUD dan Polres,” jelas Degei.

Mengenai Panwaskukada Kabupaten Nabire pernah diundang Polres setempat untuk memberikan materi pengawasan di lapangan., Degei berujar: “Terus, kami sepakati bahwa tidak ada orang-orang yang menggunakan hak suara dari orang lain. Kalau tidak mendapatkan undangan pasti ada KTP. Itu semua kami perketat. Jadi, kami punya petugas di TPS itu tugas lainnya untuk mengawasi hal-hal itu."

Dari awal, ujarnya, Panwaskukada Kabupaten Nabire sudah berkomitmen, pengawasan dilakukan secara partisipatif. "Kami mau setiap orang itu ikut mengawasi dan memberikan laporan agar benar-benar pikada ini terlaksana dengan berkualitas dan tanpa masalah,” kata Degei.

TABLOIDJUBI.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

14 jam lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

1 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

2 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?


Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran atas Gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK

Otto Hasibuan mengatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil.


Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

6 hari lalu

Logo PPP
Melongok Kembali Terbentuknya PPP yang Kini Tersandung Ambang Batas Parlemen

PPP tak lolos ke Senayan pada Pemilu 2024 karena hanya memperoleh suara di tepian ambang batas parlemen sebesar 4 persen.


PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

6 hari lalu

(Ki-ka) Konferensi pers TPN Ganjar-Mahfud soal berakhirnya masa kampanye dan potensi kecurangan di Pemilu yang dihadiri oleh Mahkamah Partai PPP mewakili Sekjen PPP, Abdullah Mansyur, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, Sekjen Hanura Benny Rhamdani, dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PPP Tak Lolos ke DPR: Upaya ke Bawaslu dan MK Serta Bantuan PDIP

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya meraih 3,87 persen suara sah nasional. Hasil tersebut membuat PPP tidak lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat atau


Ini Upaya yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

7 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Ini Upaya yang Dilakukan KPU dan Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

Apa yang dipersiapkan KPU dan Bawaslu dalam menghadapi sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi?


Jelang Gugatan Sengketa Hasil Pemilu, MK dan Bawaslu Ungkap Persiapannya

7 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jelang Gugatan Sengketa Hasil Pemilu, MK dan Bawaslu Ungkap Persiapannya

MK dan Bawaslu tengah mempersiapkan sejumlah hal ini untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu (PHPU).


Hadapi Gugatan PHPU di MK, Bawaslu Siapkan Data Penanganan Pelanggaran

7 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hadapi Gugatan PHPU di MK, Bawaslu Siapkan Data Penanganan Pelanggaran

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah menerima 20 aduan pelanggaran saat proses rekapitulasi di tingkat nasional.