TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Rasiyo-Dhimam Abror, tak lolos. Berkas pencalonan pasangan yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) itu masih belum memenuhi syarat meskipun telah diberikan waktu untuk perbaikan.
Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin menjelaskan, penyebabnya ialah adanya perbedaan surat keputusan alias rekomendasi dari dewan pimpinan pusat (DPP) partai pengusung. Dua surat yang diserahkan ketika pendaftaran pada 11 Agustus dan saat perbaikan 19 Agustus 2015 tidak sama persis.
"Dokumen rekomendasi berupa scan yang diserahkan saat pendaftaran tanggal 11 Agustus berbeda dengan rekomendasi asli (cap basah) yang diserahkan saat perbaikan pada 19 Agustus," katanya kepada wartawan di KPU Surabaya, Minggu, 30 Agustus 2015.
Robiyan merinci, perbedaan itu meliputi penulisan nomor surat, angka tanggal surat, dan nomor seri meterai. "Ini yang tidak bisa dilanjutkan. Kami tidak berbicara soal substansi. Tapi, jika ada dokumen scan, berarti kan mestinya ada dokumen yang asli. Proses lain selebihnya tidak masalah."
Selain itu, terdapat satu persyaratan yang tidak dipenuhi Rasiyo-Abror. Yakni kewajiban menyerahkan bukti tak memiliki tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonocolo. "Bukti tidak punya tunggakan pajak ini satu-kesatuan yang harus dipenuhi dengan penyerahan fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) pajak," ucap Robiyan.
Komisioner KPU Surabaya, Nurul Amalia, menuturkan pihaknya telah menyodorkan daftar berkas yang harus dipenuhi saat proses perbaikan pendaftaran kepada Rasiyo-Abror. "Surat tanda bukti tidak punya tunggakan pajak dari KPP Pratama belum disetor, tapi yang STTP pajak sudah. Kami lalu berkirim surat ke KPP Wonocolo," ujarnya.
Surat tersebut diantar langsung oleh Robiyan Arifin dan komisioner KPU, Miftakul Ghufron. Keduanya mendapat surat tanggapan tertanggal 27 Agustus 2015 terhadap keabsahan tanda bukti tersebut. KPP menyatakan pihaknya tidak pernah membuat dan menyerahkan tanda bukti tunggakan atas nama Dhimam Abror. "Jadi, meskipun sudah setor STTP pajak, itu tidak bisa mewakili bukti tunggakan pajak karena memang berbeda," kata Nurul.
Setelah Rasiyo-Abror ditetapkan tidak memenuhi syarat, Surabaya kembali memiliki pasangan calon tunggal. Untuk itu, KPU membuka lagi pendaftaran bagi pesaing pasangan inkumben Risma-Whisnu.
"Parpol pengusung yang dinyatakan ditolak atau tidak memenuhi syarat tetap diperbolehkan mendaftarkan pasangan bakal calon. Tapi pasangan bakal calon yang tidak memenuhi syarat tidak diperbolehkan mendaftar atau didaftarkan kembali," ujar Robiyan.
ARTIKA RACHMI FARMITA