TEMPO.CO , Surabaya – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Robiyan Arifin mengatakan bahwa keputusan tidak meloloskan berkas pasangan Rasiyo-Dhimam Abror sudah bulat. Menurut dia, keputusan itu sudah disepakati oleh seluruh anggota KPU dalam musyawarah kemarin. “Tidak ada mekanisme voting. Semuanya melalui musyawarah mufakat, tidak ada perbedaan pendapat,” kata Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin kepada Tempo, Ahad, 30 Agustus 2015.
Menurutnya, sejak awal jajaran KPU meneliti bersama-sama berkas kedua paslon, termasuk pasangan Rasiyo-Abror. “Dan semuanya juga memahami memang proses persyaratan yang melandasi pendaftaran Rasiyo-Abror ada dua hal yang tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.
Robiyan mengungkapkan kronologis dan alasan mengapa pihaknya tak meloloskan berkas model B1-KWK Rasiyo-Abror, meskipun DPP PAN sebagai parpol pengusung menyatakan keasliannya. Awalnya KPU Surabaya menanyakan apakah dokumen berupa scan yang diserahkan pada masa pendaftaran tanggal 11 Agustus benar-benar dikeluarkan oleh pihak DPP PAN. (Lihat Video Calon Tungggal Pilkada Cermin Kegagalan Parpol, Ini Risikonya Pilkada Ditunda, Polemik Dinasti Politik)
“Setelah diteliti, dikatakan dokumennya benar. Kemudian kami juga bertanya selanjutnya, apakah memang benar yang diserahkan pada masa perbaikan tanggal 19 Agustus itu, ditandatangani ketua umum (Zulkifli Hasan) dan distempel basah,” ujar Robiyan.
Robiyan menegaskan, surat kedua yang diserahkan pada masa perbaikan belakangan, memang benar dikeluarkan oleh DPP PAN. “Substansinya memang benar, tapi ketika penelitian berkas tahap pertama itu kami meminta kepada DPD PAN Surabaya agar pada masa perbaikan nanti surat rekomendasi persetujuan dari DPP harus yang asli dan identik dengan berkas hasil scan,” tuturnya.
Maka, lanjut Robiyan, pihaknya meyakini bahwa dokumen tersebut pasti memiliki format asli. “Logika hukum yang dibangun adalah nanti yang asli akan menggantikan yang scan. Tapi yang diserahkan berbeda. Tetap tidak bisa,” imbuhnya.
Ditambah lagi, DPD PAN Surabaya tak melaporkan terkait kehilangan dokumen aslinya, sehingga mendorong mereka membuat surat rekomendasi kedua. “Tidak ada surat laporan kehilangan. Jadi kami anggap mereka sudah tahu bahwa sejak awal ketika kami menerima scan, nanti harus diganti dengan yang asli dan identik,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Dhimam Abror menyatakan menghormati penuh keputusan KPU Surabaya menyusul kegagalannya menjadi calon wakil wali kota. “Sudah kewenangan KPU, meskipun dengan voting. Saya kan sudah berjuang maksimal, tapi KPU punya keputusan lain,” katanya.
ARTIKA RACHMI FARMITA