TEMPO.CO, Ribuan TKI Dicoret dari Daftar Pemilih Pilkada Indramayu - Ribuan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tengah bekerja di luar negeri diduga dicoret dari daftar pemilih pilkada Kabupaten Indramayu 2015. Kondisi serupa juga terajdi pada ratusan remaja yang telah mengajukan dispensasi pernikahan. “Dugaan dicoretnya TKI tersebut didasarkan laporan Panwas di Desa Langut, Kecamatan Lohbener,” kata Tarjono, Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Indramayu.
Dalam laporan tersebut disebutkan jika di desa tersebut ada 28 TKI yang masuk dalam kolom pindah domisili atau dicoret. “Padahal mereka itu seharusnya didata,” kata Tarjono. Karena bisa saja TKI itu pulang sebelum hari pencoblosan sehingga mereka pun memiliki hak untuk memilih.
Selain di Langut, temuan serupa juga sebenarnya terjadi di beberapa desa lainnya di Indramayu. Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) mencoret TKI dari daftar pemilih saat kegiatan coklit dilakukan. “Kami sudah berusaha untuk melakukan konfirmasi ke PPDP, PPS dan PPK yang mencoret TKI dari daftar pemilih,” kata Tarjono. Namun mereka berdalih jika hal tersebut sudah sesuai dengan instruksi KPU dengan tujuan agar angka partisipasi pemilih tinggi.
Sementara itu berdasarkan data dari Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu, jumlah TKI asal Kabupaten Indramayu yang berangkat keluar negeri pada 2014 lalu sebanyak 19.428 orang.
Selain TKI, pencoretan dari daftar pemilih juga terjadi pada remaja yang telah mengajukan dispensasi nikah. Padahal sekalipun belum berusia 17 tahun namun mereka sudah menikah. Sehingga mereka pun sudah memiliki hak pilih. “Jadi seharusnya mereka pun dimasukkan dalam daftar pemilih,” kata Tarjono.
Ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 56 ayat 1. Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa WNI yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin mempunyak hak memilih.
Kondisi ini, lanjut Tarjono terjadi di Desa Tawangsari, Kecamatan Arahan. Di desa tersebut ada dua orang remaja pengaju dispensasi nikah yang tidak dimasukkan dalam daftar pemilih dengan alasan belum berusia 17 tahun.
Berdasarkan data yang diperolah Panwas Indramayu dari Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, jumlah remaja yang mengajukan dispensasi nikah mencapai 286 orang. Jumlah itu terjadi dalam rentang waktu November 2014 hingga Juli 2015.
Ketua KPU Indramayu, Moh Hadi Ramdlan, enggan untuk dikonfirmasi. Ia hanya meminta wartawan untuk menghubungi anggotanya. “Kalau urusan kampanye, hubungi Bu Murtiningsih. Kalau soal DPT ke Pak Madri,” kata Hadi. Namun kedua anggota KPU tersebut tidak berada di ruangannya. Pintu ruangan mereka terkunci dan tidak ada jawaban saat diketuk berkali-kali.
IVANSYAH