TEMPO.CO, Yogyakarta - Paguyuban Kawulo Bantul meminta Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menyidik kembali kasus korupsi dana hibah Persiba setelah Kejati mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhdap dua tersangka, Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo. “Ada keterkaitan tindakan dua terdakwa kasus korupsi Rp 12,5 miliar dengan dua mantan tersangka,” ujar Rino Caroko, koordinator Paguyuban Kawulo Bantul, Senin, 31 Agustus 2015.
Dua terdakwa adalah bekas Bendahara Persiba Dahono dan pihak penyedia akomodasi, transportasi dan konsumsi Maryani. Adapun dua bekas tersangka adalah Ketua Umum Persiba M Idham Samawi yang juga pengurus pusat PDI Perjuangan, dan Edy Bowo Nurcahyo, bekas Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul.
Rino menjelaskan, dalam persidangan dua terdakwa itu muncul pengakuan bahwa pencairan dana awal Rp 3,8 miliar tidak dihadiri oleh Idham Samawi sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Bantul. Padahal perjanjian hibah itu diteken oleh Idham Samawi. “Seharusnya Idham Samawi yang menerima,” ujar Rino.
Justru Dahono yang juga menjabat sebagai Bendahara PSSI Bantul lah yang menerima uang itu. Menurut Rino, alur penerimaan dana hibah itu dicairkan melalui Bank BPD Bantul oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, diberikan ke Koni, kemudian ke PSSI. Setelah itu dialirkan ke Persiba.
Idham Samawi yang juga bekas Bupati Bantul ini memiliki jabatan rangkap, selain menjabat Ketua KONI, juga menjabat Ketua PSSI Bantul, dan Ketua Persiba Bantul. Dana hibah itu berasal dari Pemerintah Kabupaten Bantul dengan Bupati yang dijabat oleh Sri Suryawidati, yang juga istri Idham Samawi.
Adapun Dahono ketika ditanya ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Barita Saragih pada 25 Agustus 2015, menyatakan dia ditugaskan menerima dana hibah itu selaku Bendara PSSI Bantul. Dia mengakui, memang tidak meminta surat kuasa untuk pengambilan uang milyaran rupiah itu. Menurut Dahono, dia ditugaskan secara linsan oleh Idham untuk mengambil dana hibah itu. “Berita acara penerimaan saja sudah cukup,” kata Dahono.
Rino mendesak Kejaksaan kembali membuka penyidikan baru terhadap Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo. "Kalau tidak bisa, kejaksaan sebaiknya bubar saja," kata Rino.
Sebelumnya aktivis sudah curiga Kejaksaan Tinggi DIY akan mengeluarkan SP3 terhadap Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo mengingat kasus ini tak kunjung dibawa ke pengadilan sejak 2013. Bahkan belakangan muncul dua tersangka baru, Dahono dan Maryani, yang justru kemudian dijadikan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
Zulkardiman, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Zulkardiman, menyatakan Kejaksaan sudah mengeluarkan SP3 bagi Idham dan Edy 4 Agustus yang lalu. Sebab, tidak ditemukan benang merah tindak pidana korupsi dua terdakwa dengan yang di-SP3. "Sementara ini belum ditemukan benang merahnya," kata dia.
MUH SYAIFULLAH