TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Yenti Garnasih, mengaku baru tahu ada kandidat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada Jumat malam, 28 Agustus 2015.
Saat itu Yenti ke Bareskrim untuk menemui ketua tim dari kepolisian yang menelusuri rekam jejak calon pemimpin KPK, Komisaris Besar Agung Setyo, guna meminta kepastian isu yang beredar di media.
"Kami konfirmasi benar-enggak ada tersangka, kasus apa, sejak kapan kasus ditangani," ujar Yenti saat dihubungi, Minggu, 30 Agustus 2015.
Agung, menurut Yenti, membenarkan bahwa Bareskrim telah menetapkan satu calon pemimpin KPK sebagai tersangka pada hari pertama tes wawancara atau Senin lalu. "Dua alat bukti yang firm baru ditemukan saat itu."
Kemudian Bareskrim menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada Selasa, 27 Agustus 2015. Sayangnya, Yenti enggan membocorkan nama tersangka dan kasusnya.
Dia pun memastikan delapan nama terpilih yang akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada 2 September nanti tak memiliki masalah hukum. Sebab, Pansel menentukan delapan besar setelah mengkonfirmasi ke Bareskrim dan mendalami hasil penelusuran.
"Waktu 19 besar memang belum disebutkan berstatus tersangka," tutur ahli pencucian uang itu.
LINDA TRIANITA