TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penundaan pemilihan kepala daerah di sejumlah daerah. Penundaan terjadi menyusul hanya ada satu pasangan calon di sejumlah daerah karena pasangan calon lainnya tidak lolos tahap verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah.
“Yang kita lakukan adalah menunggu proses dari MK supaya tidak terjadi redundant atau overlapping keputusan. Jangan sampai nanti Presiden memutuskan sesuatu yang diputuskan berbeda oleh MK. Itu sesuatu yang mubazir,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kantor Presiden, Senin, 31 Agustus 2015. (Lihat Video: Calon Tungggal Pilkada Cermin Kegagalan Parpol, Ini Risikonya Pilkada Ditunda, Polemik Dinasti Politik)
Pemerintah menunggu putusan MK karena lembaga tersebut merupakan ujung tombak dari proses konstitusi. Istana menilai putusan MK tidak akan dikeluarkan dalam waktu lama karena beberapa gugatan sudah mulai masuk dalam proses persidangan. Pramono menegaskan penundaan dengan pemilihan pelaksana tugas bukan opsi terbaik karena hanya mengganggu proses pemerintahan di daerah.
KPU Kota Surabaya menggugurkan pasangan Rasiyo dan Dhimam Abror Djuraid. Mereka diusung Demokrat dan Partai Amanat Nasional. Karena rekomendasi DPP PAN hanya berupa hasil scan, KPU mendiskualifikasi pasangan itu. Akibatnya, pilkada Surabaya terancam ditunda hingga 2017 karena hanya ada satu pasangan calon yang lolos verifikasi, yaitu petahana Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buwana.
ANANDA TERESIA