TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat juga harus memikirkan kemungkinan terjadinya calon tunggal dalam pemilihan umum Presiden. Menurut dia, bukan tidak mungkin fenomena calon tunggal terjadi dalam pemilu presiden yang akan datang.
“Yang harus dipikirkan kemudian hari bukan hanya calon tunggal di Pilkada. Tapi ada kemungkinan juga calon tunggal dalam pemilu presiden. Kalau presiden dicintai rakyat, orang akan berpikir juga, daripada buang energi, tenaga, modal,” kata Pramono di Kantor Presiden, Senin, 31 Agustus 2015.
Pemerintah, kata Pramono masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai adanya calon tunggal pada pemilihan kepala daerah di sejumlah daerah. Menurut dia, pemerintah tidak ingin gegabah mengeluarkan solusi misalnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. “Kita menunggu keputusan MK. Jangan sampai nanti mubazir,” katanya.
Untuk solusi jangka panjang, sambil menunggu adanya putusan MK, pemerintah juga mempertimbangkan merevisi undang-undang yang memuat mengenai calon tunggal dalam Pilkada. Tapi, opsi mengajukan revisi undang-undang akan sangat tergantung dari putusan MK mengenai calon tunggal dalam Pilkada.
Pilkada di Kota Surabaya terancam ditunda karena KPUD setempat menggugurkan pasangan Rasiyo dan Dhimam Abror Djuraid. Mereka diusung oleh Demokrat dan Partai Amanat Nasional. Pasalnya, rekomendasi DPP PAN hanya berupa hasil scan, sehingga KPU mendiskualifikasi pasangan itu. Pilkada Surabaya terancam ditunda hingga 2017 karena hanya ada satu pasangan calon yang lolos verifikasi, yaitu petahana Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buwana.
ANANDA TERESIA