TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Lampung segera membayar ganti rugi lahan warga yang terkena pembangunan jalan Tol Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.
"Pencairan dana ganti rugi warga atas lahan tol ditargetkan dapat dilakukan pada pekan kedua September 2015," kata Ketua Tim I Percepatan Pembangunan Jalan Tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Tauhidi, di Bandarlampung, Senin, 31 Agustus 2015.
Tauhidi menyebut Pemerintah Provinsi Lampung terus bernegosiasi dengan warga mengenai pembebasan lahan. Hingga 28 Agustus 2015, proses ganti rugi lahan sudah memasuki tahap penetapan lokasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Proses ini menindaklanjuti tahapan pematokan bakal lokasi oleh Pemprov Lampung yang sudah selesai 100 persen. "Setelah pengukuran dari tim BPN tahapan selanjutnya adalah perhitungan harga jual tanah oleh tim apraisal," Tauhidi menjelaskan.
Harga jual yang direkomendasikan dari tim apraisal akan menjadi patokan penentuan ganti rugi lahan itu. "Kami menargetkan dalam dua minggu ke depan atau sekitar pekan kedua September 2015 pembayaran ganti rugi lahan warga sudah bisa mulai dilakukan," ia menjelaskan.
Pembangunan fisik Tol Trans Sumatera saat ini sudah dilakukan sepanjang dua kilometer di lahan milik PTPN 7 di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan. Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar akan memiliki panjang 140,41 kilometer dengan luas lahan 2.600 hektare.
Jalan tol ini akan melintasi Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, dan Lampung Tengah. Lahan di 74 desa dalam 16 kecamatan akan dibebaskan untuk keperluan pembangunan jalan bebas hambatan ini.
ANTARA