Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Purwakarta Larang Wakuncar di Atas Pukul 21.00  

image-gnews
Agus Saeful Fajri, siswa kelas X SMAN 1 Wanayasa, Purwakarta, Jawa Barat, menerima hadiah sepeda gunung dari Bupati Dedi Mulyadiasa, 11 Juli 2015. TEMPO /Nanang Sutisna
Agus Saeful Fajri, siswa kelas X SMAN 1 Wanayasa, Purwakarta, Jawa Barat, menerima hadiah sepeda gunung dari Bupati Dedi Mulyadiasa, 11 Juli 2015. TEMPO /Nanang Sutisna
Iklan

TEMPO.CO, Purwakarta - Remaja di Purwakarta, Jawa Barat, agaknya harus berhati-hati kalau memanfaatkan waktu kunjung pacar alias wakuncar. Musababnya, bila sampai lewat pukul 21.00 sepasang kekasih masih apel, aparat rukun tetangga dan hansip berhak menggerebek.

"Dan akan dilakukan tindakan kawin paksa," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi kepada Tempo, Selasa, 2 September 2015. Ia mengaku telah mengumpulkan sekaligus memberi arahan kepada 193 kepala desa--87 di antaranya baru dilantik--untuk melaksanakan imbauan tersebut.

Menurut Dedi, ancaman kawin paksa buat para remaja yang belum pulang wakuncar di atas jam yang ditentukan itu bukan sekadar gertak sambal. Kebijakan itu bakal diterapkan di semua desa dan kelurahan secara serempak mulai September 2015.

Tujuannya, Dedi, agar tidak terjadi kasus-kasus asusila yang merusak akhlak para remaja sekaligus menjaga kehormatan para orang tua pihak perempuan. Selain itu, kebijakan tersebut juga sebagai respons dari kekhawatiran para orang tua, karena cukup banyak kasus remaja yang hamil di luar nikah. "Kami ingin mewujudkan Purwakarta yang lebih berbudaya," ucap Dedi.

Agar pelarangan wakuncar di atas pukul 21.00 memiliki payung hukum, semua kepala desa dan lurah diwajibkan membuat peraturan desa (perdes). "Perdesnya harus selesai medio September. Kalau tidak, kepala desa dikenai sanksi penundaan pencairan dana bantuan desanya," ujar Dedi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Desa Cilandak Dadan Jakaria mengaku tak masalah dengan instruksi bosnya tersebut. "Kan, tujuannya buat kebaikan bersama dalam rangka mewujudkan masyarakat lebih beretika dan berbudaya," tutur Dadan.

Bahkan, menurut Dadan, sebelum instruksi menyusun perdes larangan wakuncar di atas pukul 21.00 itu diperintahkan Bupati Purwakarta, pihaknya sudah mendahului  dengan cara membuat portal di semua jalan dan gang desa. "Kalau ada tamu yang wakuncar, KTP, kartu mahasiswa, dan pelajarnya kami tahan. Jika wakuncarnya sudah lewat pukul 21.00, lelakinya kami usir," katanya.

Lina, Kepala Desa Kartajaya, yang baru dilantik, juga mengaku mendukung instruksi bupatinya. "Sama sekali enggak ada masalah. Jadi pasti kami laksanakan," ujar kepala desa perempuan pertama di Kertajaya tersebut.

NANANG SUTISNA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

5 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

12 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

27 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.


Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

27 hari lalu

Terduga pelaku pencabulan terhadap belasan siswa SD Negeri di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur, Kamis, 29 Februari 2024). ANTARA/Ahmad Fikri
Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.


Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

28 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu


Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

28 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.


Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

33 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.


Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

34 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.


Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

47 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.


Polisi Tangkap Lansia Predator Anak di Tangerang, Cabuli 3 Anak Di Bawah Umur

56 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Polisi Tangkap Lansia Predator Anak di Tangerang, Cabuli 3 Anak Di Bawah Umur

Kakek lansia berusia 60 tahun melakukan pencabulan kepada tiga bocah di kontrakannya, Cipadu, Kota Tangerang