TEMPO.CO, Kediri - Polisi di Kediri, Jawa Timur, akhirnya menahan Sudarwanti, seorang tersangka pengedar narkotika yang berkedok buruh cuci. Perempuan 37 tahun itu pernah ditangkap dalam sebuah penggerebekan empat bulan lalu namun dilepas lagi.
"Dia piawai menyembunyikan barang bukti," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Kediri, Ajun Komisaris Ridwan Sahara, Selasa 1 September 2015.
Karena bisnis sampingannya itu, Sudarwanti kini harus rela tidur di ruang tahanan Polresta Kediri yang dingin. Bisnis sampingan yang dia tekuni membawanya ke jerat hukum lantaran mengedarkan narkoba jenis pil dobel L sebagai penunjang aktivitasnya mencuci pakaian tetangga.
Menurut Ridwan, tersangka Sudarwanti ini cukup lama malang melintang di bisnis narkoba. Profesinya sebagai buruh cuci pakaian membuatnya tak dicurigai orang sebagai pengedar kelas kakap.
Namun petualangan tersebut akhirnya kandas setelah polisi berhasil meringkus satu anak buah Sudarwanti yang tertangkap tangan bertransaksi narkoba. Dari penangkapan itu, polisi berhasil meringkus Sudarwanti yang kedapatan menyimpan 380 butir pil dobel L. Kali ini tukang cuci itu tak lagi bisa mengelak.
Sudawanti mengaku mendapatkan pil-pil itu dari bosnya seharga Rp 250.000 untuk satu botol pil berisi 1.000 butir. Dari jumlah tersebut dia mengemasnya ke dalam ukuran lebih kecil dan dijual seharga Rp 80.000 untuk 100 butirnya. Sehingga dengan modal Rp 250.000 dia berhasil mendapat pengembalian modal menjadi Rp 800.000. “Kalau nyuci saja duitnya kecil,” katanya.
Atas perbuatannya ini polisi menjeratnya dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Saat ini polisi juga masih melacak bos besar yang memasok barang kepada Sudarwanti.
HARI TRI WASONO