Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkada Surabaya Ditunda, Wisnu Sakti Merugi

image-gnews
Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana bergandengan tangan usai jumpa pers terkait pemilihan walikota di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, 26 Juli 2015. Diusung oleh Partai PDI Perjuangan, pasangan incumbent  Risma-Wisnu maju dalam Pilwali 2015 yang akan berlangsung pada 9 Desember 2015. FULLY SYAFI
Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana bergandengan tangan usai jumpa pers terkait pemilihan walikota di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, 26 Juli 2015. Diusung oleh Partai PDI Perjuangan, pasangan incumbent Risma-Wisnu maju dalam Pilwali 2015 yang akan berlangsung pada 9 Desember 2015. FULLY SYAFI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara calon Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana, Edward Dewaruci, ‎mengatakan penundaan pemilihan kepala daerah serentak karena calon tunggal bisa merugikan kliennya. Tak cuma materi, tapi kerugian teknis juga banyak dirasakan Wisnu.

Menurut Edward, ketentuan yang tidak membolehkan pilkada hanya karena calon tunggal akan membelenggu hak politik Wisnu untuk dicalonkan. "Ternyata Undang-Undang Pilkada tak mengantisipasi adanya calon tunggal," kata Edward saat menghadiri sidang permohonan pengkajian Undang-Undang Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 1 September 2015.

Edward mengatakan penundaan pilkada di Surabaya juga tak menguntungkan bagi kliennya dari sisi kampanye. Sebab, di daerah lain, para calon kepala daerah sudah melakukan kampanye. Kalaupun pasangan Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana tetap dibolehkan mengikuti pilkada, kesempatan mereka untuk berkampanye menjadi lebih pendek dari daerah lain.

Edward menjelaskan bahwa Wisnu telah membangun kepercayaan kepada masyarakat Surabaya sejak lama. Itu menjadi sia-sia bila Wisnu tidak bisa ikut pilkada.

Tak cuma sebagai calon wali kota, Wisnu juga merasa dirugikan sebagai warga negara. Sebab, haknya untuk dipilih dan memilih tak bisa digunakan karena pilkada Kota Surabaya ditunda hingga Februari 2017. Padahal, sebagai warga negara, Wisnu sudah menjalani kewajiban, seperti menaati hukum serta bayar pajak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar sidang kedua perkara pengujian aturan jumlah minimal pasangan calon dalam penyelenggaraan pilkada. Agenda sidang kali ini adalah perbaikan permohonan.

Pasangan Risma-Wisnu kembali dinyatakan sebagai calon tunggal pilkada Surabaya setelah lawan mereka, pasangan Rasiyo dan Dhimam Abror, tak lolos. Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya menilai pasangan Rasiyo-Dhimam tidak melengkapi persyaratan administrasi, yaitu rekomendasi partai politik dan surat keterangan bebas tunggakan pajak.

FAIZ NASHRILLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons MK soal Amicus Curiae Megawati yang Disebut Terkait Ganjar

29 menit lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Respons MK soal Amicus Curiae Megawati yang Disebut Terkait Ganjar

MK merespons Tim Hukum Prabowo-Gibran yang menyoroti amicus curiae Megawati Soekarnoputri berkaitan dengan Ganjar Pranowo sebagai pemohon sengketa Pilpres.


MK Sebut Terima Amicus Curiae Terbanyak soal Sengketa Pilpres 2024

1 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Sebut Terima Amicus Curiae Terbanyak soal Sengketa Pilpres 2024

MK mengatakan telah menerima amicus curiae alias sahabat pengadilan terbanyak untuk sengketa hasil Pilpres 2024.


Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

2 jam lalu

Pakar hukum tata negara Refly Harun berorasi di depan kantor KPU RI saat demonstrasi menolak hasil Pemilu 2024 di Jakarta Pusat, 20 Maret 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

"Masa automatic adjustment dilakukan di bulan Januari?" tanya Refly Harun.


Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

2 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

Megawati menyerahkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.


Reaksi PAN dan PDIP Soal Peluang PPP Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

3 jam lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) menghadiri acara halalbihalal di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat pada Senin, 15 April 2024. Airlangga didampingi sejumlah petinggi Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengikuti agenda tersebut. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Reaksi PAN dan PDIP Soal Peluang PPP Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

PAN berharap PPP mau mengikuti kontrak politik yang telah ditetapkan partai pendukung Prabowo-Gibran.


Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

5 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

MK hari ini menerima berkas Amicus Curiae dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan BEM FH dari empat perguruan tinggi.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

6 jam lalu

Fahri Bachmid. Dokumentasi. Istimewa /Fahri Bachmid.
Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

Tim Pembela Prabowo-Gibran menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres ke MK. Isinya berupa bantahan atas argumentasi kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

6 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

BEM FH dari empat PTN mengirimkan Amicus Curiae alias sahabat pengadilan kepada MK. Berikut empat poin isinya.


Massa Gelar Aksi 164 di Patung Kuda, Tuntut MK Putus Sengketa Pilpres 2024 dengan Adil

7 jam lalu

Polri menerjunkan 1.640 personel untuk mengamankan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024. Dok. Istimewa.
Massa Gelar Aksi 164 di Patung Kuda, Tuntut MK Putus Sengketa Pilpres 2024 dengan Adil

Massa aksi 164 menggelar demo di seputar kawasan Patung Kuda Monas untuk menuntut MK memutus perkara sengketa Pilpres 2024 dengan adil.


Tim Hukum AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

7 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Tim Hukum AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum AMIN menyerahkan bukti tambahan bersama dengan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini.