TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2011 tentang pengelolaan barang milik daerah, yang di dalamnya terdapat pasal soal parkir on the street. Menurut Basuki, revisi ini akan membuat warga DKI beralih naik transportasi umum.
"Warga DKI, kan, tak mau bayar parkir mahal. Mereka pasti pilih di pinggiran yang lebih murah. Di sana kami berikan bus," katanya saat ditemui di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 1 September 2015.
Ahok, sapaan Basuki, mengatakan konsep terminal parkir elektronik ditujukan untuk mengendalikan jumlah kendaraan. Jadi, kata dia, ini bukan soal tarif parkir karena tujuan yang sebenarnya adalah mengalihkan warga DKI dari kendaraan pribadi menuju transportasi umum.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan ada beberapa poin yang akan direvisi, di antaranya aturan ruas jalan. Andri mengatakan poin tersebut harus diubah karena dari tahun ke tahun ruas jalan di Ibu Kota berubah, baik menyempit maupun melebar.
Hal ini berdampak pada aturan parkir on the street. "Poinnya harus direvisi untuk mencegah terjadinya kemacetan parah karena parkir di ruas jalan," ujarnya.
Andri mencontohkan, ruas jalan di Jatinegara sudah tak bisa dijadikan lokasi parkir permanen karena jalannya menyempit karena ada jalur bus Transjakarta di sana. Di sisi yang berbeda, ruas Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada akan dicanangkan sebagai lokasi parkir karena jalannya diperlebar. Dia akan meminta masukan kepada pejabat daerah setempat soal aturan ini.
Sistem parkir juga direncanakan masuk dalam aplikasi Jakarta Smart City. Integrasi ini akan efektif saat terminal parkir elektronik (TPE) sudah semuanya terpasang. Ada 400 titik di Jakarta yang akan dipasangi TPE. Sementara itu, baru ada 19 titik parkir yang masuk proses lelang tahun ini. Pada TPE ini juga akan dipasangi CCTV untuk mengontrol perparkiran.
YOLANDA RYAN ARMINDYA