TEMPO.CO, Madiun - Majelis hakim Pengadilan Negeri Madiun, Jawa Timur, mulai menyidangkan kasus pembunuhan dengan korban Ririn Puspitasari, 21 tahun, mahasiswi Akademi Kebidanan Insan Cendekia, Jombang, Jawa Timur, pada Rabu, 2 September 2015. "Sidang terbuka untuk umum," kata ketua majelis hakim Wadji Pramono.
Majelis memberi kesempatan kepada Arief Kurniawan, jaksa penuntut umum, membacakan nota dakwaan. Jaksa mendakwa Mohammad Husain alias Dedi, 22 tahun, warga Desa Jogodayuh, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.
Adapun dakwaan subsidernya pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal. Terdakwa terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. "Terdakwa merupakan kekasih korban," ujar Arief.
Menurut Arief, terdakwa tega menghabisi nyawa Ririn karena dibakar api cemburu. Terdakwa menuduh Ririn masih menjalin hubungan dengan mantan pacarnya yang bernama Dodik. Rasa cemburu itu diungkapkan terdakwa pada Minggu siang, 14 Juni 2015, di teras rumahnya. Dedi menanyakan sejauh mana hubungan Ririn dengan sang mantan.
Menurut Arief, emosi Ririn mendidih lantaran merasa selalu dicurigai bermain serong. Saking jengkelnya, warga Desa Krandegan, Kecamatan Kebonsari, itu akhirnya mengancam akan memutus hubungannya dengan Dedi.
"Mereka bertengkar dan terjadi kekerasan fisik," tutur jaksa. "Ririn dibunuh dengan cara dipiting hingga batang lehernya patah."
Saat gelap malam merambat menuju puncaknya, Dedi membuang jasad Ririn di tepi jalan wilayah Desa Nglandung, Kecamatan Geger. Tubuh yang sudah tak bernyawa itu digeletakkan di dekat sepeda motor Honda Scoppy milik korban. Terdakwa berniat membuang jejak dengan merancang seolah-olah Ririn tewas akibat kecelakaan lalu lintas.
NOFIKA DIAN NUGROHO