TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengungkapkan bahwa berkas perkara pimpinan KPK non aktif Abraham Samad sudah dinyatakan lengkap alias P-21 pada 31 Agustus 2015 lalu "Saya sudah telepon Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memastikan," ujar Tony kepada awak media di Kejaksaan Agung, Rabu, 2 September 2015.
Sebagaimana telah diberitakan, Abraham Samad terjerat kasus pemalsuan dokumen negara. Ia dituduh membantu Feriyani Lim, perempuan asal Pontianak, masuk ke dalam kartu keluarganya. Kartu keluarga itu kemudian dipakai Feriyani untuk membuat paspor.
Tony melanjutkan, Kejati Sul-Sel saat ini sedang menunggu pelimpahan tahap kedua, yaitu pelimpahan alat bukti dan tersangka. Jika pelimpahan tahap kedua sudah dilakukan, baru berkas perkara Abraham Samad dibawa ke pengadilan.
"Kami tidak akan mendesak pelimpahan perkara dan barang bukti untuk segera dilakukan karena itu wewenang Polda Sulawesi Selatan," ujar Tony. Tony menambahkan, Kejaksaan bisa saja mengirimkan pemberitahuan lanjutan jika pelimpahan tak kunjung dilakukan.
ISTMAN MP