TEMPO.CO, Tangerang Selatan -- Satuan Tugas Lawan Politik Uang (Sapu) Tangerang Selatan akan melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie ke Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilu Tangerang Selatan.
"Kami laporkan hari ini," ujar Koordinator Satuan Tugas Lawan Politik Uang (Sapu) Tangerang Selatan Beno Novit Neang, Rabu 2 September 2015.
Terungkapnya dugaan politik uang ini setelah Sapu menerima laporan dari warga yang mengaku telah dimobilisasi dan mendapat iming-iming uang dalam kampanye pasangan inkumben itu. "Pasangan petahana sudah terindikasi memainkan politik uang dengan memobilisasi masyarakat untuk menghadiri acara kampanye dengan iming-iming uang dengan besaran Rp 50 ribu per orang," kata Beno.
Beno menjelaskan, laporan dugaan itu disampaikan tiga warga Rempoa dan Gintung, Ciputat beserta alat bukti berupa broadcast ajakan kampanye, rekaman suara tim Airin-Benyamin yang menjanjikan pemberian uang, suvenir, dan kaos bagi warga yang mengikuti kampanye Minggu 30 Agustus 2015.
Beno berpendapat, model kampanye itu melanggar aturan. Beno merujuk pada Undang-undang nomor 8 tahun 2015 dan PKPU nomor 7 tahun 2015 tentang aturan main dan larangan dalam berkampanye. "Ini salah satu bentuk politik uang," katanya. "Jika benar terbukti petahana melakukan pelanggaran maka dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Tangerang Selatan."
Selanjutnya, pasangan Airin-Benyamin menanggapi tudingan politik uang tersebut...