TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Waseso akhirnya mengungkap tersangka di balik kasus korupsi dana tanggung jawab perusahaan Pertamina.
Buwas membenarkan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono adalah tersangka yang dimaksud.
"Ya, dugaannya korupsi," kata Budi Waseso di Bareskrim, Kamis, 3 September 2015, menjawab pertanyaan benarkah Nina Nurlina sudah berstatus tersangka.
Buwas menyatakan Nina sudah berstatus tersangka berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan yang telah dilayangkan kepada kejaksaan. "Kalau sudah ada penggeledahan, pasti sudah ada SPDP," ucap Buwas.
Bareskrim pun segera menjadwalkan pemanggilan Nina untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus penyelewengan anggaran program Menabung 100 Juta Pohon di Pertamina Foundation itu. "Penyidik yang akan mengatur jadwalnya," ujar Buwas.
Sejak dua bulan lalu, Bareskrim menyelidiki kasus penyalahgunaan anggaran di Pertamina Foundation berdasarkan laporan masyarakat. Victor menyebut penyelewengan terjadi sepanjang 2012-2014.
Lembaga pengelola dana CSR Pertamina ini menggagas sejumlah proyek, yaitu Gerakan Menabung 100 Juta Pohon, Sekolah Sobat Bumi, Beasiswa Sobat Bumi, dan Sekolah Sepak Bola Pertamina. Total dana yang dianggarkan sebesar Rp 256 miliar.
Pada 2012-2014, Pertamina Foundation dipimpin Nina Nurlina Pramono. Menurut situs resmi Pertamina Foundation, Nina menjabat sejak Januari 2011 hingga akhir 2014.
Dalam penggeledahan pada Selasa siang lalu, Bareskrim memeriksa empat ruangan di kantor Pertamina Foundation. Salah satunya ruang Direktur Eksekutif Pertamina Foundation yang pernah ditempati Nina. Selain itu, penyidik menggeledah ruang bendahara, ruang pendataan, dan ruang perencanaan.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA